SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Kabid Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Daerah Lain BPPKAD Gresik, Bambang Sayogyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BPPKAD di PN Tipikor Surabaya, Senin (17/2).
Di hadapan Majelis Hakim, Bambang Sayogjo banyak memberikan keterangan terkait potongan insentif pegawai pada BPPKAD.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Salah satu yang menarik, ia mengungkapkan bahwa pemotongan itu merupakan perintah Kepala BPPKAD sejak dijabat oleh Yetty Sri Suparyati hingga terdakwa Andhy Hendro Wijaya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pegawai BPPKAD ada yang keberatan dengan pemotongan tersebut. Meski demikian, mereka yang menolak ujung-ujungnya tetap harus rela insentifnya dipotong.
"Ada yang keberatan dan ada yang menolak potongan insentif, tapi saya tak hafal," ungkap Bambang.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
Namun, Bambang mengungkapkan ada perbedaan cara memotong insentif saat Kepala BPKAD dijabat Yetty Sri Suparyati dan Terdakwa. "Dulu saat Kepala Bu Yetty insentif dipotong secara tunai, saat Terdakwa (Andhy Hendro Wijaya) dipotong secara nontunai," bebernya.
Bambang juga mengungkapkan, bahwa pada bulan Februari tahun 2018 pernah dilakukan rapat saat ada pergantian Kepala BPPKAD dari Yetti Sri Suparyati kepada Terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Rapat tersebut membahas pemanfaatan sisa uang potongan insentif. Di antaranya akan dipergunakan untuk kegiatan rekreasi pegawai BPPKAD.
Kemudian, pada bulan April tahun 2018 dilakukan rapat kembali terkait lanjutan pemotongan insentif pajak yang selama ini terjadi. "Rapat tersebut disepakati kalau pemotongan insentif tetap diberlakukan, akan tetapi dengan cara yang berbeda, yakni dari tunai ke nontunai," urainya.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
Dikatakan Bambang, pada saat itu setiap insentif cair per triwulan. Sekretaris BPPKAD M. Muktar memberikan rekapan besarnya hasil insentif dan kewajiban potongan yang harus diserahkan kepada sekretariat.
"Selaku Kabid saya dikasih rekapan. Rekapan itu kami berikan pada staf di bawah saya agar setelah insentif cair dipotong sesuai rekapan dengan cara memberikan slip penarikan untuk diserahkan ke sekretariatan. Slip penarikan itu yang menyerahkan ke saya saudara Mukhtar," paparnya.
Penarikan potongan insentif, tambah Bambang, juga diserahkan M. Muktar kepada masing-masih kepala bidang (Kabid) lain. "Saat rapat koordinator pemotongan insentif yang juga dihadiri Terdakwa, potongan diserahkan ke Muktar," terangnya.
Baca Juga: Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
Bambang dalam kesaksiannya juga mengungkapkan, pernah meminta kepada Mukhtar agar stafnya yang bernama Syaiful Aziz dibebaskan dari pemotongan insentif dikarenakan tugasnya berat dan anaknya lagi sakit.
"Permintaan itu akhirnya diterima. Namun, juga ada ada staf saya yang akan pensiun ketika dimintakan dispensasi pemotongan insentif, ditolak dan tetap disuruh untuk memotong," pungkasnya.
Sidang yang juga dihadiri Terdakwa Andhy Hendro Wijaya oleh Majelis Hakim dilanjutkan Jum’at (21/2), dengan agenda mendengar saksi ahli dari terdakwa. (hud/rev)
Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News