KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Batu yang membawahi 11 SMA, baik negeri maupun swasta menyambut baik kebijakan pemerintah terkait perubahan mekanisme penyaluran dana BOS. Jika sebelumnya dana BOS disalurkan dari rekening kas umum negara ke kas umum daerah, maka mulai tahun ini dana bos ditransfer langsung dari rekening kas umum negara ke rekening masing-masing sekolah.
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait mekanisme penyaluran BOS tahun ini. Dengan transfer langsung dari rekening kas umum negera ke rekening sekolah, maka nanti tidak ada lagi sekolah yang mengeluh kekurangan anggaran karena transfer dana BOS nya terlambat," ujar Drs. Pamor Patriawan, M.M., Ketua MKKS Kota Batu kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (18/2).
Baca Juga: Hapi Latih Siswa SMA/SMK Produksi Rak Sampah dari Baja Ringan
Diakui, selama ini beberapa sekolah mengeluh karena transfer dana BOS sering terlambat. Akibatnya, ada sekolah yang terpaksa meminjam dana talangan dari pihak ketiga untuk menutupi biaya operasional di sekolahnya.
Pihak sekolah juga merespons positif kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran penggunaan dana BOS untuk biaya operasional di sekolah. Jika sebelumnya dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar tenaga honorer, maka melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 008 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan BOS, bahwasanya 50 persen dana bos dapat dialokasikan untuk membayar tenaga honorer.
"Tentu karena ini uang negara, maka berbagai kelonggaran yang diberikan pemerintah terkait penggunaan dana BOS ini harus kita imbangi dengan tanggung jawab yang besar. Laporan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Pamor Patriawan yang juga Kepala SMA Negeri 2 Batu ini.
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Tanggulangi Bencana, BPBD Kota Batu Gelar Pelatihan SPAB
Seperti diketahui, mulai tahun ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dana BOS ditransfer langsung dari rekening kas umum negara ke sekolah tanpa melalui kas umum daerah seperti yang berlaku pada 2019. Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 yang mengubah PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Tujuan perubahan pola transfer itu untuk program Merdeka Belajar yang diinisiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan transfer pada semester pertama sudah 70 persen. Selain itu, untuk mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi karena menggunakan data yang langsung didata sekolah dan menjaga akuntabilitas.
Percepatan transfer itu, kata Menkeu, juga menghindari dana menganggur di rekening pemerintah daerah yang sempat mencapai di atas Rp 200 triliun.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Beri Kejutan untuk Sugiat, Guru Inspiratif di SDN Sumbergondo 2
Untuk tahun 2020, Kemenkeu mencatat alokasi BOS bagi sekolah dasar (SD) diberikan sebesar Rp 900 ribu per siswa untuk 25,1 juta orang. Untuk SMP, diberikan kepada 9,96 juta orang sebesar Rp 1,1 juta per siswa, dan SMA diberikan kepada 4,93 juta siswa sebesar Rp 1,5 juta per siswa.
Adapun besaran BOS per kepala untuk SD, SMP, dan SMA itu masing-masing naik Rp 100 ribu. Sedangkan untuk SMK diberikan sebesar sama dengan tahun lalu mencapai Rp 1,6 juta kepada 5,1 juta siswa, dan siswa pendidikan khusus sebesar Rp 2 juta per siswa yang besarannya sama dengan tahun lalu, kepada 175.738 orang. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News