BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Bangkalan harus berhati-hati merumuskan 4 Raperda inisiatif yang akan dibahas. Jangan sampai nantinya tumpang tindih dengan perda yang sudah ada. Apalagi, saat ini Pemerintah Pusat telah mengajukan rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang telah diserahkan ke DPR RI.
Hal ini disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin saat menyampaikan jawaban atas 4 Raperda Inisiatif saat paripurna di DPRD Bangkalan, Selasa (18/2).
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
4 Raperda Inisiatif tersebut, yakni perubahan perda nomor 1 tahun 2015 terkait pemilihan kepala desa yang diusulkan oleh Komisi A DPRD Bangkalan, perda terkait pemberdayaan petani yang menjadi usulan Komisi B, perda pengelolaan sungai yang diusulkan Komisi C, serta perda sistem penyelenggaraan perlindungan anak yang diusulkan oleh Komisi D.
"Raperda inisiatif DPRD Bangkalan jangan sampai tumpang tindih atau bertentangan dengan perda yang ada, apalagi dengan yang pusat. Kehati-hatian dalam pembahasan raperda inisiatif DPRD Bangkalan harus betul-betul diperhatikan. Kita tekankan jangan sampai raperda inisiatif ini bertentangan dengan Undang-Undang yang ada di pusat," paparnya.
"Sisi lain, tetap 4 raperda ini secepatnya dirumuskan oleh DPRD agar cepat diselesaikan, terutama perubahan raperda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, karena di tahun 2021 Bangkalan akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak," tambahnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
"Sesuai pandangan para fraksi-fraksi agar pemilihan kepala desa nantinya tidak berdampak pada timbulnya persoal hukum, karena masih ada pasal-pasal yang multi tafsir apa yang di sampaikan oleh Ketua Fraksi PPP Sonhaji," pungkasnya. (uzi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News