JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penyidikan kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Tanggul, Jember, Jawa Timur hingga kini masih dilakukan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Jember.
Diketahui, sekitar pukul 9 pagi tadi, Rabu (19/2/2020), Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember Achmad Imam Fauzi, kembali diperiksa kedua kalinya setelah sebelumnya sempat diperiksa bersama dengan dua ASN lainnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Yessiana Arifah, serta eks Kepala Dinas Kesehatan Siti Nurul Qomariyah.
Dalam pemeriksaan terhadap Fauzi ini, Kejari Jember menyebut nilai penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pasar Manggisan, mungkin bisa berubah. Hal itu karena tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih bekerja untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi proyek revitalisasi pasar tradisional tersebut.
"Saat ini kami, Kejari Jember sedang bekerja untuk menghitung kerugian negara, yang riil dan pasti, untuk diajukan ke persidangan. Karena itulah, hari ini ada klarifikasi dan lain-lain (dari BPKP)," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa
Namun demikian, Setyo tidak menjelaskan, apakah pemeriksaan kedua bagi Fauzi kali ini, terkait pemeriksaan sebelumnya, atau terkait penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
"Untuk masalah teknis, itu adalah kewenangan BPKP, bukan kewenangan Kejari. Yang jelas, mereka (BPKP) minta difasilitasi, ya kita fasilitasi. Sekarang masih dihitung secara riil, secara keseluruhan," tambah mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 7,839 Miliar tersebut. Yakni kerugiannya sebesar Rp 685 juta, dengan berdasarkan dari nilai pengerjaan yang tidak terselesaikan. Nilai tersebut ditetapkan sebelum penetapan tersangka pertama, yakni mantan Kepala Disperindag, Anas Ma'ruf, pada 23 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
"Sesuai Undang-Undang Tipikor, PKN (penghitungan kerugian negara) itu yang diakui adalah penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni inspektorat," jelas Setyo.
Saat itu, penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Tim Ahli dari Fakultas Teknik, Universitas Jember (Unej).
"Karena itu, kita sekarang sedang bekerja secara teknik untuk di bawa ke persidangan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan, penghitungan kerugian negara ini bisa lebih besar dari nilai yang dihitung oleh tim ahli dari FT Unej," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
Sembari menanti kesimpulan penghitungan dari BPKP, Setyo enggan menjelaskan lebih lanjut. Termasuk soal pengembalian kerugian negara dari pihak tertentu.
"Saya belum bisa menjawab, karena tim BPKP sedang bekerja. Nanti mereka yang akan memberikan kesimpulan kepada kami. Hasilnya seperti apa, itu kewenangan dari BPKP. Ini kan seperti kasus Jiwasraya, jadi penghitungannya masih harus menunggu dari mereka," pungkasnya.
Khusus dalam Pasar Manggisan, anggaran mencapai lebih dari Rp 7,8 Miliar. Proyek revitalisasi atau perbaikan Pasar Manggisan merupakan salah satu proyek dari "mega proyek" revitalisasi pasar tradisional yang dicanangkan Bupati Jember, dr Faida. Pada tahun 2018, Faida mencanangkan perbaikan terhadap 12 pasar tradisional di berbagai penjuru Jember.
Baca Juga: Kejari Jember Tekankan Hasil TKD Harus Masuk Rekening Desa
Namun penggarapan proyek tersebut mangkrak, diduga karena ada mark-up. Kontraktor terlambat menyelesaikan proyek miliaran itu, hingga batas akhir sesuai kontrak.(ata/yud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News