BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Warga Bangkalan yang tergabung dalam Rumah Advokasi Rakyat (RAR) melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk menanyakan tindak lanjut kasus korupsi pengadaan kambing etawa.
Risang, Direktur RAR mengatakan audiensi dilakukan karena hingga saat ini masih belum ada tindakan tegas dari Kejari selaku tim penyidik atas kasus tersebut.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
"Tangkap Roby dan Lanang (mantan camat Blega). Sesuai hasil persidangan, mereka berdua sudah jelas membawa lari uang," ujarnya dalam audiensi itu.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Mathur Husyairi, S.Ag., Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Komisi E. Ia mengatakan, audiensi ini sebagai upaya menekan Kejari, agar segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan kambing etawa.
"Karena data dan fakta yang kami berikan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk melakukan tugas sesuai dengan fungsinya dengan on the track sudah melenceng dari apa yang kita harapkan," katanya.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
"Niat kami hanya ingin meluruskan penyidik. Fakta persidangan bisa ditindaklanjuti untuk dijadikan tersangka. Bukan hanya Roby dan Lanang Bara Muslim saja, tapi siapa pun bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejari Bangkalan Emanuel Ahmad mengatakan pihaknya masih menunggu hasil akhir persidangan. Ia mengaku tidak bisa memutuskan secara sepihak dengan menjadikan seseorang sebagai tersangka.
"Kita tunggu dulu hasil akhir dari hakim persidangan. Dalam menentukan tersangka tidak serta merta kejaksaan yang menentukan. Tunggu putusan hakim, dan dari hasil itulah kejaksaan bisa menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan
Menurutnya, sampai saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Tunggu dulu putusan hakim. Silakan mau demo atau apapun, kami akan tetap menunggu hasil dari putusan hakim. Karena jaksa hanya akan menetapkan berdasarkan putusan hakim sesuai dengan berita acara yang diberikan," ujarnya.
"Kita juga tidak bisa melakukan tindakan pencekalan atau apapun kepada seseorang, selama orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hak asasi manusia yang berlaku," kata mantan Kejari Enrekang Sulawesi Selatan. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News