Polres Batu Siap Back Up Pol PP Tegakkan Perda Sampah

Polres Batu Siap Back Up Pol PP Tegakkan Perda Sampah Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama saat menyampaikan pengarahan di panggung jalan sehat HPSN di Songgoriti, Minggu (22/2).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Persoalan sampah di Kota Batu tidak hanya mendapat perhatian serius Wali Kota Batu dan dinas terkait, jajaran Polres Batu pun sangat serius memperhatikan persoalan ini. Terutama, dalam penegakan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan, pihaknya siap mem-back up Pol PP Pemkot Batu dalam penegakan perda nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah ini. Dalam perda itu diatur tegas sanksi hukuman tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi

"Ya, bagi yang membuang sampah sembarangan, sanksinya cukup berat. Ini bukan tindak pidana ringan lagi. Bagi pelaku bisa dikenakan denda kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Polres Batu siap mem-back up teman-teman Pol PP dalam penegakan perda kebersihan ini. Kami tidak main-main dengan penegakan perda ini," ujar Kapolres Batu di sela acara jalan sehat memperingati HPSN di Songgoriti, Kota Batu, Minggu (23/2).

Untuk itu, ia mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Hendaknya sampah dibuang pada tempatnya dan mengumpulkan sampah produktif yang bisa dibawa ke bank sampah untuk dijual dan dirupakan rupiah.

"Kalau boleh saya sarankan, hendaknya masyarakat Kota Batu mulai saat ini bisa memilah sampah yang layak dijual dan tidak. Bagi sampah yang layak jual hendaknya disetorkan ke bank sampah, dan hasilnya nanti bisa buat bayar pajak kendaraan bermotor, PBB, maupun iuran BPJS," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan

Seperti diberitakan, tahun ini Pemkot Batu mulai memberlakukan pembayaran iuran BPJS, PBB, dan pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan sampah. Bahkan, MoU antara BPJS Cabang Malang, Pemkot Batu, dan Polres Malang sudah ditandatangani bersama, Minggu (23/2). (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO