SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Sidoarjo kembali membuat terobosan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yakni, pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, bisa dilakukan pada hari Minggu. "Hal ini merupakan masukan, saran dari pegawai TNI dan Polri," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Minggu (1/3/2020).
Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024 Melalui Jalur Laut
Seperti pembuatan SIM pada umumnya, pemohon SIM pada hari Minggu ini tidak mengurangi aturan-aturan yang ada. Pemohon SIM juga harus mengikuti tes kesehatan, psikologi, teori, dan praktek.
"Semua tidak akan mengurangi aturan yang sudah ditentukan, mulai administrasi, pembayaran PNBP, ujian-ujian, dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Selain itu, terobosan ini tidak hanya diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, maupun Polri saja, masyarakat umum yang tidak bisa mengurus SIM pada hari aktif, juga bisa mengurusnya.
"Ini merupakan program mingguan. Mereka yang tidak bisa mengurus pada hari kerja karena terkendala izin, bisa mengurusnya pada program mingguan ini," terangnya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Sementara Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menegaskan, tetap tidak ada toleransi bagi pemohon SIM yang tidak lulus. "Kalau yang tidak lulus tetap diulang, nanti kami berikan pelatihan secara khusus," terangnya.
Sementara kuota pemohon SIM pada hari minggu ini, pihaknya akan membatasi sebanyak 100 sampai 150 pemohon SIM. "Masih akan kita evaluasi. Sementara mungkin 100 sampai 150," katanya.
Eko kembali menegaskan bahwa masyarakat bisa mengurus SIM di hari minggu ini. "Kita fasilitasi yang tidak bisa mengurus di hari kerja, seperti anak sekolah maupun karyawan yang tidak bisa mengurus di hari kerja," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: 1.298 Polisi Siap Amankan TPS saat Pilkada 2024 di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News