PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terungkapnya penyaluran uang Rp 125 juta 'pengondisian kasus' dari Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung kepada oknum LSM dan oknum awak media di Kabupaten Pasuruan membuat geger. Tindakan itu dinilai mencoreng nama LSM dan awak media yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang dihimpun, bahwa dugaan pemerasan dilakukan terhadap KPSP Setia Kawan, salah satu konsorsium PKIS Sekar Tanjung. Adapun pelakunya adalah oknum wartawan mingguan berinisial MH.
Baca Juga: Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
Salah satu pengurus KPSP Setia Kawan, mengungkap modus yang dilakukan MH untuk meminta uang sebesar Rp 125 juta tersebut. Bahwa, awalnya MH menceritakan adanya pertemuan LSM dan sejumlah media membahas pailitnya PKIS Sekar Tanjung.
"MH bercerita sambil menunjukkan catatan berisi nama-nama pengurus LSM dan media di Pasuruan yang hadir dalam pertemuan itu," kata pengurus tersebut sambil meminta namanya tak dipublikasikan, Senin (3/2).
Baca Juga: Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
(Nama-nama oknum wartawan dan LSM yang dicatut MH saat meminta uang Rp 125 juta)
Singkat cerita, MH menjanjikan bahwa kasus PKIS Sekar Tanjung tidak akan di-blow up ke media. Syaratnya, ada kompensasi sebesar Rp 125 juta tersebut.
"Akhirnya pihak PKIS menuruti permintaan tersebut. Kita ini dengan media dan wartawan sudah kenal cukup baik, kalau misalkan itu (permintaan uang, Red) mengataskan namakan wartawan tidak masalah," akui sumber tersebut.
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
"Pihak koperasi tidak keberatan soal pemberian uang tersebut melalui wartawan tersebut, yang penting adalah pengajuan memang untuk kegiatan wartawan dan LSM di Pasuruan. Kerena mereka adalah mitra koperasi. Apalagi kegiatan sosial mereka kepada masyarakat. Tanpa mereka, kami yakin koperasi tidak akan bisa maju dan dikenal oleh publik," tuturnya.
Di sisi lain, Lujeng Sudarto juga mengungkapkan bahwa MH pernah menemui dirinya untuk konsultasi kasus penjualan tanah yang diduga aset KPSP Setia Kawan di Kejayan. Namun, hasil penjualan aset tersebut diduga digunakan bancakan oleh pengurus koperasi tersbut.
"MH minta uang Rp 2 juta buat operasional. Saat ketemu di kantin bareng arek-arek. Dia jelasin tentang masalah tersebut, tapi gak begitu tak respons, dan aku gak tertarik. Terus minta bantuan Rp 2 juta. (Permintaannya, red) tak tolak, tetep ngerenyeng ae, baru tak suruh minta ke sopirku dikasih Rp 1 juta," cerita Lujeng. (bib/par/rev)
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News