MOJOKERTO (BangsaOnline) - Investor pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja (MSB), Sundoro Sasongko membantah memalsukan surat dukungan dari PTPN XI dan BUMN. Direktur Utama PT Manunggal Sejati ini akan melaporkan balik Kepala Balai Pelesatian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Aris Soviyani. Tidak tanggung-tanggung malah ke Mabes Polri langsung atas dugaan pencemaran nama baik.
Sundoro mengaku jengkel atas ulah Aris yang melaporkannya ke Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan surat dukungan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan Kementerian BUMN. Dia membantah telah memalsukan kedua surat tersebut. Untuk itu, pengusaha baja asal Surabaya ini akan melaporkan balik Aris ke Mabes Polri.
Baca Juga: DK4 Minta Pemkab Kediri Pulangkan Ratusan Benda Purbakala yang Tersebar di Indonesia
"Saya jengkel dan akan saya laporkan pencemaran nama baik ke Mabes Polri. Saya tidak pernah membuat itu (mengubah isi surat)," kata Sundoro kepada wartawan, Selasa (23/12). Sundoro menambahkan, dirinya tidak memiliki kepentingan yang menjadi alasan dia memelasukan surat dukungan BUMN untuk pembangunan pabrik bajanya di kawasan cagar budaya nasional Trowulan.
Pengusaha asal Surabaya ini juga menantang Aris untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat tersebut. "Kompetensi dan kepentingan saya apa membuat itu. Silakan laporkan dan buktikan," tandasnya.
Seperti diberitakan, Kepala BPCB Trowulan, Aris Soviyani melaporkan investor pabrik baja PT MSB, Sundoro Sasongko ke Polda Jawa Timur, Jumat (19/12). Direktur Utama PT Manunggal Sejati itu diduga memalsukan dua surat dukungan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan Kementerian BUMN.
Baca Juga: Ekskavasi Situs Sumberbeji Jombang, BPCB Jatim Temukan Pangkal Saluran Air
Aris menuturkan, dugaan pemalsuan surat itu dia ketahui tanggal 13 Mei lalu. Saat itu, Sundoro menunjukkan dua surat dari Kementerian BUMN dan PTPN XI kepada dirinya. Surat dari BUMN bernomor S-14/D1MBU/2010 perihal dukungan pembuatan pabrik pengecoran dan surat dari PTPN XI bernomor HH-PESWA/12.014 yang dia terima dari Sundoro ternyata tak sama isinya dengan arsip resmi dua lembaga tersebut. Dalam laporan bernomor LP/1567/XII/2014/UM/SPKT tertanggal 19 Desember itu, Aris menuding Sundoro telah membuat dan menggunakan surat palsu, yakni melanggar pasal 263 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News