MUI dan Ormas di Blitar Minta DPRD Bahas Perda Wajib Baca Tulis Al-Qur’an

BLITAR (BangsaOnline) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Kabupaten Blitar mendesak DPRD Kabupaten Blitar untuk segera membahas Ranperda larangan Miras dan Ranperda pendidikan wajib baca tulis Al Qur’an.
Hal ini seperti diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Blitar, KH Ahmad Zamroji. Menurutnya, kedua Ranperda itu sangat penting untuk segera dibahas. Karena kondisi di masyarakat saat ini sangat memprihatinkan. Dimana korban akibat Miras sudah cukup banyak, bahkan kini sudah melibatkan anak tingkat sekolah dasar.

Sedangkan untuk Ranperda wajib baca tulis Al Qur’an untuk siswa SD, SMP dan tingkat SLTA merupakan upaya untuk membentuk moral para remaja agar tidak mudah terpengaruh perilaku negatif. ‘’Ini merupakan satu rangkaian untuk membentuk moral generasi bangsa dari pengaruh negatif yang selama ini sudah merambah di segala usia,’’ kata Zamroji usai mengikuti hearing bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu

Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Luti Aziz itu, pihaknya juga menyerahkan draf Ranperda yang bisa dijadikan acuan untuk pembahasan lebih lanjut atas usulan Ranperda pelarangan miras dan wajib baca Al Qur’an kepada DPRD Kabupaten Blitar.

Atas tuntutan Majelis Ulama Indonesia dan Organisasi Masyarakat Islam di Kabupaten Blitar ini, DPRD Kabupaten Blitar sepakat membuat Ranperda larangan Miras dan pendidikan wajib baca tulis Al Quran. Rencana ini bahkan telah didukung 6 Fraksi DPRD Kabupaten Blitar.

Seperti diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Blitar, Dra Suswati. Menurutnya, tidak ada alasan bagi partainya untuk menolak kedua usulan tersebut. Mengingat perlindungan pada generasi muda terhadap gencarnya pengaruh minuman keras (miras) perlu dilakukan melalui pembuatan payung hukum yang tegas. ‘’Apalagi selama ini tindakan hukum yang diberlakukan tidak menimbulkan efek jera kepada mereka,’’ kata Suswati.

Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI P Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto. Menurutnya, selama ini Perda maupun Perbup yang dimiliki Kabupaten Blitar hanya mengatur soal distribusi atau peredaran miras saja. Dalam Perda tersebut belum mengatur soal pelarangan mulai dari konsumen, produsen hingga distributornya. ‘’Tidak hanya Ranperda larangan miras, kami juga mendukung adanya Ranperda pendidikan baca tulis Al Qur’an, agar payung hukum soal kebiajkan tersebut lebih kuat,’’ ujarnya.
Sementara Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar, Ansori mengaku prihatin dengan peredaran miras yang semakin marak. Bahkan penjualannya saat ini tidak sembunyi-sembunyi namun semakin bebas. ‘’Tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat Perda pelarangan miras mupun Perda pendidikan baca tulis Al Qur’an,’’ kata Ansori.(tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO