BangsaOnline-Ini peristiwa menarik. Kasatpol PP Surabaya Irvan Widiyanto dan Sekretaris Komisi A DPRD Jatim, Anugrah Ariadi, saling bongkar tentang kebobrokan perilaku mereka masing-masing dalam kasus penyegelan kafe dan hotel di Surabaya.
Anugrah kemarin menyerang balik Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto yang menyebutnya jadi beking Kafe Grand Jl Kenjeran dan Heaven Jl Tidar.
Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin
Tanpa ragu Anugrah Ariadi menyebut Kasatpol PP Surabaya adalah `maling teriak maling`. Menurutnya ungkapan Irvan Widyanto yang menyebutnya jadi beking tempat hiburan adalah upaya untuk menutupi kebobrokan Satpol PP SUrabaya.
“Tidak benar kalau ada yang menyebut saya jadi beking tempat hiburan. Tapi kalau Irvan baru berani menertibkan tujuh tempat hiburan karena desakan Komisi A DPRD Surabaya itu benar. Itu namanya maling teriak maling,” cetus Anugrah Ariadi seperti dikutip Lensa Indonesia.
Lebih jauh Anugrah Ariadi menjelaskan salah satu contoh ketidakberesan Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto, menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda adalah kasus disegelnya Hotel Grand lantaran tak punya ijin HO. Menurutnya, Hotel Grand dari dulu bermasalah namun tak pernah ditindak karena yang mengurus HO HOtel Grand adalah Irvan sendiri.
Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto
“Waktu itu Irvan masih menjabat Kabag Pemerintahan dan dia sendiri yang mengurus HO Hotel Grand. Namun setelah terus didesak Komisi A DPRD Surabaya, dia tak punya pilihan dan akhirnya menyegel hotel itu,” jelasnya.
Seperti diberitakan Lensa Indonesia, anggota DPRD Surabaya diduga membekingi salah satu tempat hiburan yang tidak berijin. Fakta ini terungkap saat hearing penertiban rumah hiburan umum (RHU) di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (22/12/2014) yang menghadirkan Disbudpar, Bagian Lingkungan Hidup (BLH), dan Satpol PP Surabaya.
Dalam satu kesempatan sesi tanya jawab Komisi A DPRD Surabaya terus mempertanyakan tentang mekanisme penertiban RHU yang tidak berijin atau bodong.
Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
Namun Kasatpol PP Irvan Widyanto yang terus didesak, secara mengejutkan mengaku dirinya pernah diminta anggota Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi, untuk membuka segel Kafe Grand Jl Kenjeran dan Heaven Jl Tidar, walaupun kedua tempat hiburan itu tidak memiliki ijin sama sekali mulai dari IMB, HO dan TDUP.
“Kami mencontohkan seperti Kafe Grand. Terus terang Pak Anugrah Ariyadi pernah meminta untuk membuka lagi, ya tidak bisa. Termasuk Heaven di Jl Tidar, juga tidak bisa,” kata Kasatpol PP Irvan Widyanto saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya.
Kontan saja komentar Kasatpol PP Surabaya ini membuat beberapa peserta hearing terhenyak dengan raut muka bertanya-tanya. Sebab, sejak seminggu lalu, Komisi A DPRD Surabaya sangat getol melakukan koreksi terkait ketegasan Satpol PP Surabaya yang terkesan tebang pilih dalam penertiban tempat hiburan. Pasalnya hingga saat ini, beberapa tempat hiburan yang sudah disegel nekat buka lagi meskipun sudah disegel. Bahkan Kafe Grand Jl Kenjeran sudah tiga kali disegel namun tetap saja buka hingga sekarang.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Terkait kebenaran permintaan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi untuk membuka Kafe Grand dan Heaven, Kasatpol PP Irvan Widyanto bersikukuh bahwa dia sempat dihubungi melalui Ponselnya. “Kalau gak percaya ini masih ada SMS-nya,” cetus Irvan usai hearing. @andiono
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News