GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik memastikan tetap melanjutkan rencana menggulirkan interpelasi Bupati Sambari Halim Radianto terkait penanganan Kali Lamong.
Kini, tindak lanjut rencana itu berada di tangan pimpinan DPRD Gresik. Meski, berdasarkan paripurna, DPRD lebih memilih interpelasi ketimbang membentuk panitia khusus (pansus) untuk menanyakan penanganan Kali Lamong kepada Pemkab Gresik.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Jadi bola interpelasi Bupati soal penanganan Kali Lamong berada di pimpinan DPRD," ujar Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widiana baru-baru ini.
Menurut Asroin, jika interpelasi terwujud, DPRD akan menghadirkan Bupati atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dimintai penjelasan soal penanganan Kali Lamong. "Jadi, interpelasi bisa menghadirkan Bupati atau OPD terkait mewakili bupati untuk dimintai penjelasan soal penanganan Kali Lamong," jelasnya.
Asroin mengakui, sebelumnya pimpinan DPRD dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah diundang lebih dulu oleh Bupati. Dalam pertemuan itu, bupati memberikan penjelasan soal progres penanganan Kali Lamong.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Pada pertemuan itu, jelas Asroin, Bupati juga sempat mempertanyakan kelanjutan interpelasi yang akan digulirkan dewan. "Atas pertanyaan itu, dijawab pimpinan DPRD karena mekanisme seperti itu, maka tetap dijalankan interpelasi," ungkapnya.
Asroin mengungkapkan, dari penjelasan Bupati, Pemkab Gresik sudah mengundang kepala desa untuk mengecek status lahan di bentaran Kali Lamong. "Terdapat 5 lahan milik negara. Itu data awal yang akan diserahkan ke Balai Besar Wilayah Solo (BBWS)," katanya.
"Tahapan penanganan Kali Lamong, jika tahun 2020 ini bisa dimulai, maka untuk pembebasan lahan DPRD tak masalah dialokasikan dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2020. DPRD tak masalah dialokasikan Rp 50 miliar pada PAK tahun ini jika bisa terealisasi," terangnya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Untuk APBD 2021 bisa dialokasikan lagi Rp 100-150 miliar jika memungkinkan," sambungnya.
Terkait pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Lamong, Asroin juga mengungkapkan bahwa gubernur sempat mengusulkan sharing anggaran. "Namun, DPRD minta diserahkan kepada pemerintah," jelasnya.
Ditegaskan Asroin, pembebasan lahan baru bisa dilakukan jika studi Larap terpenuhi. "Data sementara ada 147 sekian hektare yang akan dibebaskan. Nanti berapa luasan lahan harus detail dan status tanah seperti sertifikat, petok, dan lainnya harus jelas," paparnya
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Asroin mengungkapkan, Komisi III baru-baru ini juga ke Kementerian PUTR untuk konsultasi. Hasilnya, penanganan Kali Lamong masuk di Perpres 80 tahun 2019, dan tahun 2020 harus ditindaklanjuti.
"Di Perpres itu, ada alokasi APBN RP 1,04 triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk 4 kabupaten terlewati Kali Lamong, Gresik, Lamongan, Mojokerto, dan Surabaya. Kabupaten/kota yang melakukan pembebasan lahan bisa menyerap anggaran itu sampai tahun 2024," urainya.
"Dalam Rakes APBN, angka itu yang dikatakan Bidang Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Kalau anggaran itu habis, maka akan dianggarkan lagi di tahun berikutnya," imbuhnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Ditambahkan Asroin, dari Bidang Sumber Daya Air Kementerian PUPR juga didapatkan penjelasan, pembebasan lahan Kali Lamong sama dengan pembebasan jalan tol. "Jika ada hambatan bisa konsinyasi. Konsinyasi itu bisa dilakukan jika pembebasan sudah terpenuhi 70-75 persen," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News