Siapa Berani Laporkan Adanya Calo, Imigrasi Kediri Bakal Gratiskan Paspor

Siapa Berani Laporkan Adanya Calo, Imigrasi Kediri Bakal Gratiskan Paspor Petugas Imigrasi Kediri saat melayani pemohon paspor.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Paspor menjadi dokumen yang wajib dimiliki ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, untuk memiliki paspor sebagian orang menganggap tak mudah, butuh proses panjang.

Untuk mendapatkan paspor, masyarakat harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi antrian online, kemudian datang untuk foto dan wawancara. Hal itu disampaikan oleh Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (11/3/2020).

Menurut Rakha, jika tidak ada masalah, maka paspor akan jadi tiga hari kemudian. Proses yang harus dilalui bagi sebagian orang kerap dianggap merepotkan dan akhirnya tak sedikit yang memilih jalan pintas dengan memanfaatkan jasa calo.

Masih menurut Rakha, banyak cara dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kediri untuk memberantas praktek percaloan dan pungutan liar mulai dari pendaftaran antrian secara online, tidak ada transaksi dalam ruang pelayanan hingga pencatuman kontak pengaduan. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir praktik percaloan, hal ini sebagai komitmen pelayanan prima kepada masyarakat. Bahkan kepada kepada siapa saja yang melaporkan adanya praktek percaloan dan pungutan liar, akan diberikan paspor secara cuma-cuma. Tentunya harus disertai dengan bukti,” ungkap Rakha Sukma Purnama.

Rakha menambahkan, hanya pemohon jasa keimigrasian yang dapat masuk ke ruang pelayanan. Di mana permohonan yang telah mendapatkan nomor antrean, akan diberikan kartu akses untuk masuk ke ruang pelayanan sehingga tidak ada orang yang tidak berkepentingan dapat masuk di ruang pelayanan.

Dijelaskan oleh Rakha, dibutuhkan juga kerjasama dari masyarakat pemohon paspor khusunya, agar tidak menghiraukan iming-iming pembuatan paspor yang biasanya dijanjikan lebih cepat.

"Karena pada prinsipnya pembuatan paspor itu mudah, hanya dengan KTP, Kartu Keluarga dan AKte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah sudah dapat memiliki paspor. Selain itu, dengan menggunakan calo akan merugikan masyarakat dengan biaya berkali lipat,” pungkasRakha. (uji/dur)