Lulus mengungkapkan dari hasil penggeledahan ini, data yang berhasil disita oleh Tim Satuan Khusus Kejari Trenggalek di antaranya data MoU perjanjian kerja sama serta dokumen untuk proses pencairan.
Ia juga merinci 7 tanda tangan yang dipalsu oleh kedua tersangka ini. Yang pertama tanda tangan Ketua PN Trenggalek, tanda tangan 3 orang tim pemeriksa hasil pekerjaan, tanda tangan pemilik perusahaan, dan tanda tangan 2 orang pengacara.
Guna memuluskan aksinya kedua tersangka ini, kata Lulus, mereka juga membuat stempel palsu.
Humas PN Trenggalek Dyah Astuti Miftafiatun, S.H., M.A. ketika dikonfirmasi mengaku merasa prihatin dengan ulah kedua pegawai PN Trenggalek yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang jelas kami cukup prihatin ya. Tapi tetap kami menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujarnya.(man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News