Enam Napi Penghuni Lapas Mojokerto Dapat Remisi Natal

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Sebanyak enam narapidana (napi) beragama Kristen penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Mojokerto mendapat remisi bertepatan peringatan Hari Raya Natal, kemarin (25/12).

Pemberian pengurangan hukuman tersebut hanya untuk kategori Remisi Khusus I (RK I), pemotongan masa tahanan tapi belum bebas. Sedang Remisi Khusus II (RK II), pemotongan masa tahanan yang langsung bebas kali ini tidak ada.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari

Kalapas Mojokerto Urib Herunadi mengatakan, RK I dengan pemotongan masa tahanan antara satu bulan hingga tiga bulan. ’’Tergantung masa tahanan yang telah dijalaninya,’’ katanya, Kamis (25/12). Keenam napi yang mendapat remisi khusus tersebut merupakan napi kasus kriminal murni.

“Pemberian remisi bagi 6 orang Napi itu berdasarkan usulan narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” kata pejabat yang pernah menjabat kalapas Toli-Toli, Sulawasi Tengah tersebut.

Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No. 174 Tahurn 1999 Tentang Remisi, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas

“Pemberian RK untuk memotivasi dan menumbuhkan kesadaran agar para napi terus memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," tukas Urib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO