Putus Rantai Corona, Bupati Pung Akhirnya Liburkan Sekolah

Putus Rantai Corona, Bupati Pung Akhirnya Liburkan Sekolah Bupati Pungkasiadi memimpin rapat staf.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto Pungkasiadi akhirnya meniadakan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Keputusan “belajar di rumah” bagi murid sekolah dilakukan per tanggal 17-29 Maret 2020, menyusul pandemi virus Corona.

Langkah ini diambil setelah Dispendik berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang dasar peliburan sekolah yang sudah dijalankan. Landasan tersebut adalah persiapan ujian.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

"Murid sekolah kita imbau agar belajar di rumah per tanggal 17-29 Maret," tegas Bupati Pungkasiadi di sela-sela acara bulan panutan PBB-P2 di Pendapa Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Senin (16/3) pagi.

Meski demikian, Bupati menekankan agar kebijakan ini tidak digunakan untuk ajang rekreasi. "Jangan sampai ada kalimat belajar di rumah, tapi anak-anak masih main di luar, misalnya mall dan tempat pariwisata," imbau bupati.

Ia berkeyakinan libur 14 hari ini dapat memutus mata rantai penyebaran Corona saat ini. "Namun, agenda-agenda akan tetap berjalan, dengan catatan dikoordinasikan untuk dipilih dan dipilah," kata bupati.

Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Dalam kesempatan itu, Bupati meminta agar kantor pelayanan dilengkapi fasilitas disinfektan. Instansi pemerintahan semuanya diminta menyediakan sarana lengkap Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

Dispendukcapil juga mengusulkan pemangkasan jam pelayanan publik, khususnya KTP yang biasanya mencapai 700 orang per hari. Pelayanan tersebut akan dibatasi, dari biasanya sampai jam 4 sore menjadi hingga jam 12 saja.

Beberapa event dan kegiatan bersifat menyedot massa, dianjurkan untuk ditunda namun dengan koordinasi. Selain itu,Pemkab Mojokerto juga akan terus memastikan cadangan bahan pangan dan harga sembako dalam kondisi aman.

Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto

Untuk laporan kasus-kasus yang merujuk ke Covid-19, Pemkab segera membentuk media center bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan. Media center ini rencananya akan diposisikan di ruang rapat Bagian Tata Usaha Setda Kabupaten Mojokerto, dengan dikelola oleh Diskominfo, bersinergi dengan Dinas Kesehatan, RS. Prof. dr. Soekandar, RS R.A. Basoeni serta Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mojokerto. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO