Bupati Sumenep Dinilai Abaikan Rekomendasi KASN, LSM Lapor KPK

Bupati Sumenep Dinilai Abaikan Rekomendasi KASN, LSM Lapor KPK Herman Wahyudi, S.H.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polemik mutasi dan rotasi jabatan yang digulirkan Bupati Sumenep Dr. KH. Abuya Busro Karim pada 25 April 2019 lalu, terus berlanjut.

Hingga detik ini, Bupati Busyro belum melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu dikirim KASN karena mutasi yang digelar Bupati Sumenep dinilai cacat hukum. Terkait hal ini, Herman Wahyudi, S.H. salah satu aktivsi LSM di Sumenep membuktikan janjinya dengan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik

Tertanggal 3 Maret 2020, Herman Wahyudi resmi melapor ke KPK perihal indikasi korupsi dan jual beli jabatan dengan cara memalsukan dokumen peserta mutasi JPT/ PPT tanggal 25 April Kabupaten Sumenep.

“Ya, kami telah resmi melaporkan kasus tersebut ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait indikasi korupsi dan jual beli jabatan dengan cra memalsukan dokumen peserta mutasi JPT/ PPT tanggal 25 April Kabupaten Sumenep,” ungkapnya saat diwawancarai di kantornya Pinggir Papas Kalianget, Selasa (17/3/2020).

Sebelumnya, Herman Wahyudi memang berkali-kali menegaskan bakal terus mengawal polemik mutasi ini. Ia juga berancang-ancang bakal melapor ke KPK terkait indikasi kerugian negara akibat tindakan yang diambil OPD selama ini. 

Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Saat ditanya, di mana letak kerugian negaranya? Herman menjelaskan, bahwa dengan lahirnya rekomendasi pembatalan mutasi dari KASN, maka dalam hal pelaksanaan anggaran kegiatan oleh para JPT/PPT Pemerintahan Kabupaten Sumenep tidak sah/ilegal, karena tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang mengaturnya. “Maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian uang negara,” terangnya.

Lanjut Herman, akibat abainya Bupati Sumenep terhadap rekomendasi KASN, serta digulirkannya mutasi yang disebutnya ilegal, maka ada kerugian Negara kurang lebih senilai RP 107.792.892.221.

"Nah, dengan nilai yang fantastis itu, kami telah melapor indikasi kerugian itu ke KPK. Kami, dan teman teman telah berusaha mengawal kasus ini hingga turunnya rekomendasi dari KASN. Namun rupanya bupati Sumenep mengabaikan rekomendasi tersebut," imbuhnya. (aln/rev)

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO