Mak Susi, Terdakwa Provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Bebas

Mak Susi, Terdakwa Provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Bebas

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, menghirup udara bebas. Mak Susi bebas setelah menjalani masa hukuman selama 7 bulan penjara di Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Sebelumnya, Mak Susi dinyatakan hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya bersalah sesuai dengan perbuatannya melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Sambut Dirgahayu Kemerdekaan RI, Polresta Sidoarjo Suntik Vaksin Covid-19 Pelajar Papua

Mak Susi masuk kel Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo pada 9 September 2019. Karena yang bersangkutan berkelakuan baik di saat menjalani masa tahan selama 7 bulan, maka hari ini dinyatakan bebas.

Menurut Muhammad Yusuf, Staf Registrasi Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya, masa tahana Trisusanti pada hari ini, Kamis (19/3/2020) dinyatakan habis dan yang bersangkutan bebas. 

"Tri Susanti sekitar pukul 10.45 WIB telah bebas. Yang bersangkutan di jemput oleh suami, kakaknya, serta dua anaknya," kata Yusuf di Rutan Negara Perempuan di Porong, Kamis (19/3).

Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasi Safety Riding dan Terbitkan SIM bagi Mahasiswa Papua

Yusuf menjelaskan, di dalam masa tahanan yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah ada cacatan administratif, substantif perilaku yang kurang baik. Karena itu, dengan berakhirnya masa tahanan, maka Mak Susi langsung dinyatakan bebas.

"Tidak ada massa yang menjemput Tri Susanti, hanya dikawal oleh satu petugas ke Bapas Surabaya dan membawa satu mobil pribadi," jelas Yusuf. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO