TUBAN (BangsaOnline)
Selama setahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dianggap kurang maksimal dalam memberantas produksi minuman keras jenis arak. Pasalnya sampai akhir tahun 2014 ini hanya 5 orang produsen arak yang menjalani proses sidang di pengadilan.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Menurut data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, dalam setahun ini sebanyak 5 orang produsen arak di bumi wali ini yang menjalani sidang di pengadilan. Lima orang yang menjalani persidangan tersebut adalah Budi Utomo, Hidayat, Ngadiono, Warsito dan Ponco Wahyono.
"Angka tersebut dirasa masih sedikit, padahal yang memproduksi arak di Tuban sangat banyak, tapi kenapa yang menjalani persidangan kok cuma 5," ungkap Ketua II PC IPNU Tuban, Shodikin saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12).
Menurutnya, pemerintah harus serius memberantas produsen arak dari wilayah Kabupaten Tuban. Sebab, bentuk apapun minuman miras adalah salah satu penyebab rusaknya pemuda saat ini. Sehingga, demi menjaga para pemuda agar sehat jasmani dan rohani, maka sebaiknya produksi arak harus segera dihentikan.
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
"Kami atas pemuda dan pelajar di Tuban, meminta agar pemerintah serius menangani masalah miras di Tuban," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban, Daryuti mengatakan, selama tahun 2014 ini sebanyak lima orang pengusaha arak yang menjalani sidang di pengadilan. Lima orang tersebut berhasil diamankan saat terjaring operasi miras jenis arak di wilayah Tuban.
"Sebanyak lima orang yang saat ini menjalani persidangan di pengadilan," ujar Daryuti.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Dijelaskannya, para pembuat minuman keras jenis arak dan yang menyimpan tersebut akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara.
''Kita bersama pihak-pihak lain seperti Polri, TNI, dan berbagai elemen masyarakat lainnya berkomitmen untuk melakukan pemberantasan minuman keras jenis arak ini dari Bumi Wali,'' tutunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News