BANGKALAN (BangsaOnline)
Gerakan Masyarakat Peduli Ra Fuad (Gempur) mengelar aksi moral di Kantor DPRD Bangkalan Senin siang (29/12). Mereka meminta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan Fuad Amin Ke Bangkalan. Pasalnya sosok Fuad amin merupakan tokoh pembangunan.
Ribuan orang melakukan aksi dengan berjalan dari
stadion gelora Bangkalan (SGB) hingga Kantor DPRD Bangkalan dengan
menyampaikan aspirasi. Mereka menilai sosok Fuad Amin berjasa besar karena dalam kurun waktu 10 tahun
terakhir pembagunan di Kota Bangkalan berjalan cukup signifikan.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Ra Fuad hanya korban politik elit. Dengan itu, kami ingin memperjungkan dan mengembalikan beliau ke Bangkalan. Kami rakyat Bangkalan patuh dan tunduk pada perintah beliau (Fuad Amin, red) meski nyawa taruhanya," kata koordinasi aksi Moh Muskib Abdullah Abbas.
Selain itu, massa aksi juga mendesak KPK
segera memberikan kepastian hukum kepad Fuad Amin. Dan mengedepankan
asas praduga tak bersalah terhadap proses hukum yang menimpa Fuad Amin."
Kami rakyat Bangkalan mendesak kepapa KPK untuk segera memberikan
kepatian hukum terhadap guru kami (Fuad Amin, Red)," paparnya.
Lebih
lanjut, dijelakan Abbas, sosok kehadiran Fuad Amin masih dibutuhkan di
Bumi Bangkalan. Oleh sebab itu juga kelompoknya akan mengutuk kelompok manapun yang
menjelek jelekkan gurunya (Fuad Amin, Red).
"Kami mengutuk pada
kelompok manapun yang menjelekkan guru kami," tegasnya.
Sementara
wakil DPRD Bangkalan Fathurrahman, saat menemui para massa aksi
mengatakan sangat berterima atas aspirasi yang telah disampaikan oleh merek yang
mengatas namakan peduli kepada bapak Fuad Amin.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Mudah mudahan diberi kesabaran, juga kami prihatin. Mudah mudahan segara keluar dari tahanan KPK. Masalahnya selesai. Kami atas nama pimpinan dewan dan anggota DPR merasa sangat kehilangan," singkat politisi PDIP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News