Pilkada Serentak Tetap Digelar 23 September atau Diundur, KPU Gresik Tunggu Keputusan KPU Pusat

Pilkada Serentak Tetap Digelar 23 September atau Diundur, KPU Gresik Tunggu Keputusan KPU Pusat Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik menunggu keputusan KPU Pusat terkait kepastian pelaksanaan , apakah tetap digelar pada 23 September 2020, atau diundur pasca Indonesia pandemi virus Corona (Covid-19). Diketahui, wabah Covid-19 telah menyebabkan 102 orang meninggal dari 1.155 orang yang terjangkit virus tersebut, per Sabtu (28/3), kemarin.

"KPU Gresik akan mengikuti kebijakan KPU Pusat dalam pelaksanaan Pilkada Gresik di saat pandemi Corona. Untuk itu, kami tetap menunggu keputusan KPU Pusat, Pilkada tetap dilaksanakan 23 September 2020, atau diundur (tunda)," ujar Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (29/3).

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

Menurut Roni, hingga saat ini KPU Pusat telah membuat kebijakan penundaan 4 tahapan Pilkada serentak 2020 dampak Covid-19.

Empat tahapan yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Sejauh ini, kami belum mendapatkan perintah KPU Pusat Pilkada tetap 23 September atau ditunda. Sebab, semua masih terus dikaji berdasarkan perkembangan situasi," terangnya.

Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik

Sekadar informasi, ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020. Rinciannya 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

9 provinsi yang menggelar pilkada adalah Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

Sementara untuk Kota di antaranya, Medan, Semarang, Surakarta, Surabaya, Tangerang Selatan, Ternate, Denpasar, Samarinda, Manado, dan Makassar.

Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK

Sedangkan, di Provinsi Jawa Timur yang menggelar tingkat Kabupaten di antaranya, Gresik, Lamongan, Tuban, Sidoarjo, Malang, Banyuwangi, Mojokerto, dan sejumlah kabupaten lain. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO