KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret lalu, yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan. SE ini membuat para jaksa, termasuk di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu kelabakan.
Guna menuntaskan seluruh perkara di tengah Pandemi Covid-19, maka sidang online merupakan pilihan yang tepat untuk menuntaskan perkara yang masih jadi 'PR' jajaran Kejari Kota Batu. Terlebih, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dalam suratnya sudah melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan.
Baca Juga: Program Jaga Desa, Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Ngaglik
"Terkait adanya virus Covid-19, mulai Senin (30/3) ini kami akan menggelar sidang melalui video conference. Saya sudah mengirim surat ke kapolres terkait hal ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dr. Sri Heny Alamsari, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (29/3).
Dia mengungkapkan, sebelumnya 14 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di beberapa provinsi di Indonesia serentak menggelar sidang perkara secara online akibat wabah virus Corona. Hal tersebut dilakukan, mengingat masa penahanan yang tidak bisa diperpanjang.
Hal senada juga diungkapkan Kasi Pidana umum (Pidum) Kejari Batu, Bambang Eka Jaya. Namun ia tidak menyebut berapa perkara yang akan disidangkan Senin (30/3) ini. Namun, data yang berhasil dihimpun di lapangan, tiap bulan jumlah perkara yang ditangani Kejari Batu antara 25 hingga 30 perkara.
Baca Juga: Setubuhi Ponakan hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara
"Datanya ada di kantor mas. Nanti kami kabarin hari Senin (30/3) ya," ujar Bambang, singkat.
Terkait adanya Surat Edaran Menkumham yang melarang adanya pengiriman dan mengeluarkan tahanan selama wabah Covid-19 masih ada, Bambang mengungkapkan bahwa Kejaksaan sudah mengirim surat dan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Pada prinsipnya kami siap melaksanakan sesuai petunjuk pimpinan," tuturnya. (asa/rev)
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Resmikan Rumah Restorative Justice di SMA Negeri 1 Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News