PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mulai Senin (30/03) hari ini, Pengadilan Bangil Kabupaten Pasuruan mulai menerapkan sidang pidana jarak jauh atau teleconference. Hal tersebut dilakukan seiring adanya intruksi dari Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tertanggal 27 Maret 2020, sebagai respons merebaknya Covid-19 .
Hal ini disampaikan Kepala PN Bangil - Kabupaten Pasuruan AFS Dewantoro. Ia menyampaikan pelaksanaan sidang jarak jauh dilaksanakan berdasarkan edaran MA kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
"Sebelum pelaksanaan sidang dengan menggunakan sarana IT diberlakukan, PN Bangil sudah melakukan persiapan dengan pimpinan intansi terkait, seperti kepala Kejaksaan, kepala Rutan Bangil serta kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk menyiapkan segala kebutuhan selama proses sidang, termasuk dukungan sarana IT," kata Dewantoro.
Karena ini sidang pertama kali menggunakan jaringan internet dengan aplikasi skype, ia mengungkapkan kendala teknis yang dialami adalah gambar yang kadang terputus. Hal ini terjadi karena karena jaringan yang tak stabil.
"Untuk kendala tersebut tetap akan kita perbaiki secara bertahap. Kita juga sudah menyiapkan genset manakala ada pemadaman listrik," jelasnya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Tuding Replik JPU Copy-Paste
Sebagaiman jadwal sidang hari ini, Pengadilan Negeri Bangil menggelar sidang 15 perkara kasus pidan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News