KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kendati baru pertama kalinya menggelar sidang melalui video teleconference, namun para jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berhasil menuntaskan sidang 16 perkara tindak pidana umum, Senin (30/3) kemarin.
"Alhamdulillah, berjalan lancar mas. Namun, karena ini masih perdana, jadi masih menyesuaikan. Semoga ke depannya akan lebih baik lagi," ujar Bambang Eka Jaya, S.H., Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu, Selasa (31/3).
Baca Juga: Program Jaga Desa, Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Ngaglik
Pelaksanaan sidang secara online ini dikoordinasi bersama Ketua Pengadilan Negeri Malang dan Kepala Rutan dan Lapas Malang. Secara teknis, Hakim, Jaksa Penuntut umum, dan penasihat hukum online di Pengadilan Negeri Malang.
Sementara operator pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu online di aula kantor Kejari, dan terdakwa yang didampingi pengawal tahanan online dari LP Klas 1 Malang Lowokwaru Malang dan LP Perempuan Malang.
Baca Juga: Setubuhi Ponakan hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara
Menurut Bambang, sidang secara online ini sesuai surat Jaksa Agung RI Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di tengah upaya mencegah penyebaran Covid-19. Isi surat tersebut, antara lain Jaksa Agung mengupayakan sidang perkara melalui sarana video conference/live streaming yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan bersama ketua PN, Kalapas, dan Kepala Rutan.
"Untuk agenda sidang berikutnya sebagian besar ditunda dua minggu lagi. Terkait apa yang mendasari penundaan sidang ini, itu kewenangan hakim. Saya belum dapat info alasan penundaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Sri Heny Alamsari mengaku senang karena sidang online perdana ini berjalan lancar. Ia berharap, dalam sidang berikutnya juga berjalan tanpa kendala.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Resmikan Rumah Restorative Justice di SMA Negeri 1 Batu
"Semoga di persidangan berikutnya berjalan tanpa kendala apapun," harapnya.
Seperti diberitakan, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret lalu, membuat para jaksa termasuk di lingkungan Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Batu kelabakan. SE itu salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan.
Guna menuntaskan seluruh perkara di tengah pandemi Covid-19, maka sidang online merupakan pilihan yang tepat untuk menuntaskan perkara yang masih jadi 'PR' jajaran Kejari Kota Batu. Terlebih, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dalam suratnya sudah melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan. (asa/rev)
Baca Juga: Kejari Batu Jebloskan Tersangka Pencurian 27 Unit HP ke Lapas Lowokwaru Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News