BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menonaktifkan sebanyak 314 panitia ad hoc Pilkada 2020.
Mereka terdiri dari pengawas di tingkat kecamatan sebanyak 66 orang, sedangkan di tingkat desa atau kelurahan sebanyak 248 orang yang tersebar di 22 kecamatan.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, hal ini menyusul wabah virus Corona (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia.
Keputusan pemberhentian sementara didasarkan pada SE Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Melihat kondisi saat ini dan sesuai arahan dari Bawaslu RI, bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan, memberhentikan sementara Panwas Kecamatan se-Kabupaten Blitar. Walaupun diberhentikan, masih mendapatkan honorarium kerja pada bulan Maret 2020. Selanjutnya tidak ada tugas pengawasan," ungkap Hakam Sholahudin, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
Dia menjelaskan, dampak penyebaran Virus Corona sudah terasa hingga ke Blitar Raya. Ini berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh KPU.
Pemberhentian sementara masa tugas ini karena beberapa tahapan Pilkada ditunda KPU akibat merebaknya Virus Corona. Mata rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang.
"Setelah bulan Maret seiring dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas ad hoc, secara otomatis honorium mereka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol
Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar No. 006/K.JI-03/HK.01.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara 66 panwaslu kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 se-Kabupaten Blitar, serta 286 panwaslu desa, berlaku sejak 1 April 2020.
"Semua panwas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara. Semua aktivitas pengawasan di tingkat kecamatan hingga desa ditunda sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI," tandasnya. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News