TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban melumpuhkan kawanan pencuri lintas kabupaten yang beraksi di wilayah hukum Polres Tuban. Petugas juga terpaksa menembak para pelaku karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
"Saat penangkapan, ketiganya berusaha kabur ke area tambak. Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan penembakan ke arah kaki ketiga pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri, Kamis (2/4).
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Pelaku diketahui bernama Agus Darmawan (42), dan Suwanto (34). Keduanya merupakan warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerjo. Sementara satu pelaku lainnya Muhammad Sofi (38), warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Ketiga pelaku tersebut terlibat aksi pencurian di salah satu toko baju milik Ahmad Arifi (39) yang berada di Jalan Raya Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
"Pelaku berhasil menggondol 30 potong baju hem, 8 potong celana, dan 1 potong sweater. Pemilik toko yang mengetahui barangnya banyak yang hilang, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," jelas Kasatreskrim.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Unit Resmob Polres Tuban langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dengan melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar toko, petugas berhasil menemukan identitas kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
"Setelah mengetahui nomor plat mobil pelaku, Unit Resmob Polres Tuban koordinasi dengan Kantor Samsat Surabaya dan berhasil didapatkan alamat pemilik mobil, yakni warga Mojokerto," imbuhnya.
Selanjutnya, petugas langsung menuju alamat pemilik mobil. Saat dimintai keterangan, pemilik mobil mengaku mobilnya disewa oleh ketiga pelaku. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melacak keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran. Dan setelah diketahui keberadaannya, petugas kemudian melakukan penangkapan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
"Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian baju tersebut telah dilakukan dua kali. Satu kali di Kabupaten Lamongan, dan satu kali di Kabupaten Tuban ini," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu, di antaranya satu unit mobil Xenia Nopol W-1892-VS, 10 potong baju hem, 9 potong kaos oblong, 5 potong celana, uang tunai sebesar Rp 101 ribu, dan 31 gantungan baju.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (wan/rev)
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News