BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Banggar DPRD Bangkalan H. Musawwir meminta semua perjalanan dinas eksekutif dan legislatif dipangkas 50 persen guna dialihkan untuk pencegahan penyebaran COVID-19
"Pemerintah Bangkalan jangan sampai setengah hati melakukan eksekusi memangkas perjalan dinas, kunjungan kerja, atau beberapa kegiatannya lainnya. Ini semua untuk kepentingan kemanusiaan," kata Musawwir.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
Menurutnya, realokasi anggaran ini sesuai dengan anjuran Presiden melalui Menteri Keuangan terkait pencegahan COVID-19.
"Termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sebesar Rp 82 miliar bisa dipangkas sampai 20 persen. Sama juga, perjalan dinas anggota dewan, kunjungan kerja (kunker), minimal dipangkas 50 persen, termasuk beberapa kegiatan lainnya. Tapi ini hanya sekadar usulan saja," ucapnya
Sebab, lanjut Musawwir, banyak masyarakat Bangkalan yang terdampak penerapan social distancing dan physical distancing akibat merebaknya virus Corona (COVID-19).
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
"Banyak warga kehilangan pekerjaan karena dirumahkan, kehilangan penghasilan karena usahanya tidak jalan, UMKM yang mandek. Sehingga perlu penguatan ekonomi Bangkalan. Kita tidak tahu kapan Virus COVID-19 ini akan berakhir. Makanya pemberian bantuan bagi masyarakat menjadi urgen dan proritas, baik berupa bantuan tunai, sembako, obat-obatan, apapun bantuannya yang penting menyentuh langsung kepada yang terdampak akibat dari pendemik virus Corona," pungkasnya.
Sementara Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin menyambut baik usulan tersebut. Ia menyatakan, pemkab tengah melakukan refocusing anggaran.
"Seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dari pusat sudah diberhentikan, kecuali DAK pendidikan dan kesehatan. Bahkan rencananya gaji para pejabat akan disumbangkan sebagian untuk penanggulangan COVID-19, seperti di Kabupaten Pamekasan," pungkasnya.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News