Lima Kasus ITE Ditangani Polres Situbondo

SITUBONDO (BangsaOnline) - Tercatat ada lima kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Mapolres Situbondo. Kasus tersebut berkaitan dengan SMS serta penyebaran dokumen di dunia maya seperti jejaring sosial facebook, yang kini terus ditangani dengan serius oleh penyidik.

Dari beberapa kasus, hingga akhir tahun 2014 ini semuanya masih tahap sidik. Tetapi ada satu satu kasus yang saat ini sedang menunggu hasil forensik Polda Jatim, untuk memastikan alat bukti pelanggaran ITE tersebut. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Situbondo saat menggelar pers conference di Mapolres Situbondo, kemarin (30/12)

Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba

Kapolres Situbondo, AKBP Budi Utomo mengatakan, tim penyidik terus bekerja menindak lanjuti dugaan pelanggaran UU ITE itu. Termasuk beberapa kasus sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Karena kami tidak punya alatnya, maka untuk forensiknya masih minta bantuan Polda, nanti akan saya bantu komunikasi agar proses forensiknya bisa lebih dipercepat,” katanya siang kemarin (30/12).

Ditambahkan, dalam penerapan UU ITE menurut Hadi, sebenarnya sangat mudah untuk ditindak lanjuti karena UU ITE menurutnya juga telah mengatur terkait teknis penyidikannya secara jelas. “Apalagi UU ITE ini sudah diuji di MK (Mahkamah Konstitusi), jadi sudah jelas,” imbuhnya.

Hadi menegaskan, sejauh ini tim penyidik sudah melakukan gelar berkaitan dengan materi sangkaan dalam rangka pemenuhan unsur. Bahkan, agar kasus yang berkaitan dengan UU ITE ini bisa diselesaikan dengan baik, pihaknya juga sudah melakukan serangkaian koordinasi, termasuk dengan ahli pasal.

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Situbondo Terjunkan 200 Personel

Meski demikian, Hadi enggan menjelaskan kemungkinan akan adanya tersangka dalam dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. dia hanya menyebut tidak akan menggunakan asumsi selama proses penyidikan terus berlangsung. “Hukum itu tidak bisa berandai andai, kami tidak mau berandai-andai, yang jelas kami akan beritahukan kepada rekan-rekan jika memang ada perkembangan lebih lanjut. Jadi kita menunggu hasil Polda,” katanya.

Data yang diperoleh menyebutkan, kepastian hukum dalam kasus UU ITE yang ditangani Mapolres Situbondo ini disebut-sebut sudah sangat memenuhi unsur. Bila yang demikian ini benar, maka bisa dipastikan akan ada yang menjadi tersangka dalam setiap kasus UU ITE. “Dilihat dari bukti awal bisa dipastikan akan masuk semua laporannya. Masing-masing laporan bisa ada tersangkanya. Untuk satu kasus yang yang sifatnya pengaduan, itu pengecualian karena masih membutuhkan waktu dan terlapornya masih lidik,” kata salah satu sumber tersebut.

Untuk diketahui, kelima kasus hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang masuk ke masing-masing kasus tersebut di antaranya adalah pelapor Hafid Yusik dengan terlapor Khalilur R Syahlawi, Musram Doso dengan terlapor Hafid Yusik, serta dua kasus lain dengan pelapor Amirul Mustofa dengan terlapor Khalilur R Sahlawi. Sedangkan untuk satu kasus lagi adalah pengaduan dari LBH Nusantara, dengan terlapor yang masih proses sidik.

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Lakukan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Laporkan Ormas OI ke Polda Metro Jaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO