SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menutup sementara dua pasar hewan di Kecamatan Besuki dan Kecamatan Asembagus. Penutupan dilakukan sebagai antisipasi penyebaran coronavirus disease (Covid-19).
Namun, penutupan dua pasar hewan tersebut mendapat keluhan dari para pedagang, hingga mereka mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo. Mereka mengadukan nasibnya atas langkah penutupan yang diambil oleh Pemkab Situbondo.
Baca Juga: Khofifah Berbagi Kebahagiaan Bareng Pedagang di Pasar Besuki Situbondo
Para pedagang meminta kepada DPRD mendesak Bupati Situbondo mempertimbangkan kembali kebijakan penutupan dua pasar hewan yang beroperasi di wilayah Timur dan Barat Situbondo tersebut. Mereka meminta agar dua pasar itu bisa dibuka seperti pasar hewan 'Sabtuan' yang berlokasi di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan.
Di hadapan para pedagang, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) untuk menyampaikan aspirasi mereka.
"Keluhan para pedagang ternak akan segera kita sampaikan ke Disnakeswan. Apakah akan dibuka atau tidak, kita tunggu hasilnya besok," kata Hadi Priyanto, Senin (13/4).
Baca Juga: Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal
Lebih lanjut, politikus partai Demokrat yang terkenal vokal ini memaparkan kepada sejumlah wartawan bahwa, para pedagang itu sebelumnya sudah membeli ternak sapi dan kambing dari petani dan pasar Sabtuan. Sapi dan kambing itu harapannya bisa dijual kembali di pasar yang terkenal dengan Kemisan dan Seninan tersebut.
Namun karena ditutup, maka biaya operasional yang mereka keluarkan tentunya akan semakin membengkak.
"Bisa kita bayangkan, biaya transportasinya sudah berapa, belum beli rumput untuk pakan ternaknya dan lain sebagainya. Ini kan jelas sudah rugi pedagangnya. Untuk itu, mereka meminta agar dua pasar hewan tetap dibuka," ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan
Selain itu, Hadi juga menyayangkan masih dipungutnya retribusi kepada para pedagang kecil sebesar Rp 4 ribu rupiah oleh petugas Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Situbondo. Padahal, omzet atau pendapatan mereka anjlok hingga 50 persen.
Menurutnya, Disperdagin telah mengabaikan perintah Bupati agar tidak menarik retribusi pada pedagang lapak terbuka.
"Saya sangat menyayangkan adanya penarikan retribusi kepada para pedagang emperan, seperti pedagang bunga, pisang, sayur yang penghasilannya sangat kecil masih ditarik Rp 4 ribu. Itu saya ketahui sendiri. Dengan kejadian ini, besok kita rapat kerja dengan Disperdagin sebagai mitra," terangnya.
Baca Juga: Bupati Situbondo Berharap Sinergi dan Kolaborasi di Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Sementara itu, Kadisperdagin Situbondo, Abdul Kadir Jaelani menjelaskan, kalau retribusi pasar memang ada kebijakan dari Tim Gugus Tugas Covid-19. Yakni, agar pedagang dibebaskan dari retribusi pasar umum.
Namun, karena belum ada surat perintah dari pemerintah, maka pembebasan retribusi tersebut belum bisa dilaksanakan oleh pihaknya.
"Karena itu bentuknya Perda yang ada mekanisme yang harus dipenuhi, misalnya seperti surat perintah. Karena sampai saat ini masih belum ada, maka saya tidak berani melakukan eksekusi pembebasan dan belum ada dokumen pendukungnya," pungkas Abdul Kadir Jaelani. (mur/had/rev)
Baca Juga: Pagar Nusa Situbondo Tantang Polisi Buka-bukaan Kasus Anggotanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News