Ribuan BB Pil Koplo dan Tembakau Gorilla Dimusnahkan Kejari Jember

Ribuan BB Pil Koplo dan Tembakau Gorilla Dimusnahkan Kejari Jember Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di halaman kantor Kejari Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ribuan barang bukti dari hasil tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember di halaman kantor setempat, Kamis (16/4/2020). Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari pil Trex berlogo Y sebanyak 2.096 butir, pil trihexipinidil 166 butir, dextromethropan 450 butir. Serta, narkotika jenis tembakau gorilla 4,30 gram, sabu 2,4 gram, dan inex 7 butir.

Selain itu terdapat barang bukti lain, di antaranya berupa satu alat hisap sabu, timbangan, korek, rekapan togel, celurit, dan handphone.

Baca Juga: Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa

"Pemusnahan BB (barang bukti) ini, merupakan bagian dari akuntabilitas kejaksaan kepada masyarakat. Lebih kepada menepis asumsi di masyarakat, bahwa barang bukti dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza, saat dikonfirmasi wartawan.

Pria yang akrab dipanggil Prima ini mengatakan, dengan dimusnahkan ini, publik akan tahu tidak ada barang bukti yang dimanfaatkan.

Baca Juga: Kejari Jember Tekankan Hasil TKD Harus Masuk Rekening Desa

Prima juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Meliputi tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum," sebutnya.

Baca Juga: Dorong Kades Berinovasi, Kejari Jember Siap Dampingi Penyusunan APBDes 2022

"Pemusnahan serupa akan rutin dilakukan setiap dua bulan sekali. Meskipun, di tengah wabah Covid-19 ini," imbuhnya.

Pasalnya, kata Prima, jika tidak dimusnahkan, barang bukti yang ada akan menumpuk. "Tapi cara pemusnahan tetap menggunakan protokol kesehatan pecegahan Covid," katanya.

Sedangkan untuk barang bukti hasil pencurian seperti mobil atau sepeda motor, Prima menyebut tidak ikut dimusnahkan. "Barang-barang tersebut diserahkan kembali kepada korban, dan langsung diantarkan oleh pihak kejaksaan ke rumah yang bersangkutan," pungkasnya. (ata/yud)

Baca Juga: Kejari Jember Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Pasar Manggisan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO