LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin mengingatkan kepala desa se-Kabupaten Lamongan agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kepala Desa harus hati-hati dan transparan dalam menggunakan DD untuk pencegahan Covid-19, supaya di kemudian hari tidak berdampak hukum," ujar Khusnul Yakin, Kamis (16/4).
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Menurut Khusnul, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dengan melakukan pergeseran DD selama tanggap darurat melalui musyawarah desa.
"Untuk besaran penggunaan anggaran dalam ketentuan tidak dibatasi. Seperlunya sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa dan dibuktikan dengan SPJ," ujarnya.
Dijelaskan Khusnul, pencairan DD berlangsung tiga tahap. Untuk tahap 1 sudah cair. Selanjutnya akan disusul pencairan tahap 2 dan 3. "Alokasi DD di Kabupaten Lamongan tahun 2020 ini sebesar Rp 371,7 miliar, naik dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp 367 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Gelar Lomba Masak, Bupati Lamongan Berharap Muncul Inovasi Varian Baru
Sementara, Syaifudin Zuhri, Anggota Komisi D DPRD Lamongan menyebutkan, berdasarkan laporan sejumlah aparatur desa, mereka mengaku masih bingung untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kemendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
"Sebagian aparat desa masih ada kekhawatiran atau ada kekeliruan dalam melakukan penyesuaian alokasi dana desa untuk penanganan wabah corona. Acuan aturannya belum mengatur secara komprehensif dan sosialisasi belum intensif di lapangan", ucapnya kepada BANGSAONLINE.com.
Meskipun sudah ada Surat Edaran Kemendesa PDTT Nomor 20 tahun 2020 yang dikeluarkan 24 Maret 2020 sebagai acuan hukum tentang Pencegahan Covid-19 tingkat desa.
Baca Juga: DPMD Lamongan Gelar Pembekalan untuk 125 Kepala Desa Terpilih
Politikus PKB ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan agar membuat acuan hukum pengalihan dana desa untuk penanganan virus corona. Termasuk pajak, teknis pelaksanaan, serta sosialisasi kepada aparatur desa.
"Bila sudah jelas, maka tidak menyulitkan realisasi penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19," jelasnya.
Menurutnya, pengalihan anggaran DD untuk Covid-19 harus dilakukan secara transparan agar tidak salah dan ke depan tidak berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
"Tugas kami mendorong realisasi dana desa untuk penanganan covid-19, asal bisa dipertanggungjawabkan. Begitu juga dengan pengalihan dana tersebut untuk BLT secepatnya dilakukan pendataan yang terpenting tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya," pungkasnya.(qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News