BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan merilis sejumlah kasus kriminal, di antaranya pembunuhan dan curanmor, Jumat (17/4).
Untuk kasus pembunuhan, tersangkanya adalah M (37) warga Desa Bandang Dejeh Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Bangkalan, Sabtu (11/4) lalu, setelah melakukan pembunuhan kepada H (45).
BACA JUGA:
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Warga Burneh Bangkalan Tangkap Pencuri Kotak Amal
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, bahwa pembunuhan terjadi di rumah korban di Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Korban tewas setelah dibacok menggunakan celurit.
"Kalau motif, dikarenakan faktor asmara. Tersangka sakit hati karena korban dianggap berselingkuh dengan istrinya. Karena kesal, kemudian dilakukanlah pembacokan ini," ungkap Rama.
Atas kejadian ini, tersangka akan ditindak pidana sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara untuk kasus curanmor, Polres Bangkalan mengamankan 4 tersangka dengan 8 kasus berbeda. Di mana 2 di antaranya adalah sindikat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




