Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curanmor

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curanmor

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan merilis sejumlah kasus kriminal, di antaranya pembunuhan dan curanmor, Jumat (17/4).

Untuk kasus pembunuhan, tersangkanya adalah M (37) warga Desa Bandang Dejeh Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Bangkalan, Sabtu (11/4) lalu, setelah melakukan pembunuhan kepada H (45).

Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan

Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, bahwa pembunuhan terjadi di rumah korban di Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Korban tewas setelah dibacok menggunakan celurit.

"Kalau motif, dikarenakan faktor asmara. Tersangka sakit hati karena korban dianggap berselingkuh dengan istrinya. Karena kesal, kemudian dilakukanlah pembacokan ini," ungkap Rama.

Atas kejadian ini, tersangka akan ditindak pidana sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM

Sementara untuk kasus curanmor, Polres Bangkalan mengamankan 4 tersangka dengan 8 kasus berbeda. Di mana 2 di antaranya adalah sindikat.

"Sindikat ini tersangka berinisial AS (23) dan MS (17) ditangkap di Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Sempat ditangkap oleh warga, kemudian kita kembangkan dan menangkap 1 tersangka dengan barang bukti 3 sepeda motor," jelasnya.

Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur

Kemudian, kasus selanjutnya terjadi di Kelurahan Pangeranan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan oleh tersangka SA (50) dengan 2 TKP berbeda.

"Karena tersangka saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, maka kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan di kaki," ujarnya.

Selanjutnya, kasus curanmor yang dilakukan MR (29) warga Kampung Jajurang Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Ia melakukan aksinya terhadap sepeda motor milik korban NA (23) di parkiran pangkas rambut Desa Tellang Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Pria Warga Galis Bangkalan Tewas Mengenaskan dengan Luka Sayatan Leher di Tempat Tidur

Dalam kesempatan ini, Rama sangat menyayangkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka di masa pandemi Covid-19.

Ia berharap, dengan ditangkapnya tersangka dan ungkap kasus ini, bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat yang hendak berniat melakukan hal yang sama.

"Untuk tindak pidana Curanmor akan kami pidana sesuai pasal 363 KUHP tentang pencuriaan dengan pemberatan (curanmor).", pungkasnya. (ida/uzi/rev)

Baca Juga: ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO