BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Bangkalan, Syamsul Arifin dan Munyanto Dahlan, dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Mereka juga dituntut uang pengganti masing-masing Rp 3,7 miliar dan Rp 3,45 miliar, serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Mohammad Iqbal Firdaosi, S.H., M.H. Ia mengatakan, sidang putusan baru digelar bulan depan. "Saat ini masih pembacaan tuntutan. Putusannya masih nanti, sekitar minggu pertama atau minggu kedua bulan Mei," ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Untuk uang pengganti, Iqbal menjelaskan masing-masing tersangka dibebankan nominal yang berbeda. "Untuk Pak Syamsul Rp 3,7 miliar dan Pak Mulyanto 3,45 miliar. Sedangkan pidana dendanya Rp 100 juta dengan subsider tahanan selama 3 bulan," jelasnya.
"Jika masing-masing terdakwa tidak bisa membayarkan dendanya, serta tidak memiliki harta atau barang untuk dilelang, maka denda diganti dengan subsider tahanan 3 tahun 3 bulan," tambahnya.
Ditanya terkait kemungkinan tambahan tersangka, Iqbal mengaku masih harus menunggu sidang putusan. "Kami bisa mengembangkan data atau munculkan tersangka baru sesuai hasil sidang. Biarkan hakim nanti yang akan mempertimbangkan sesuai dengan fakta persidangan, karena hasil persidangan keterangan dari masing-masing saksi berbeda-beda," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Dalam kasus ini, Iqbal mengatakan sudah dilakukan 21 kali sidang sejak masa dakwaan, dengan menghadirkan sebanyak 180 saksi dari pihak desa, kecamatan, DPMD, BPKAD, Banggar, Bupati pada saat itu, pihak swasta dan lainnya.
"Jadi tunggu saja ya. Kita tunggu putusan dulu, paling lambat ya pertengahan bulan Mei, semoga saja semuanya lancar," pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News