SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Himpitan ekonomi membuat Fajar Rahmansyah gelap mata. Senin (20/4) dini hari, warga Desa Ngaresrejo, Sukodono itu nekat membobol kendaraan yang mengangkut selai di rest area tol Sidoarjo-Waru. Saat hendak melarikan diri, dia dicegat petugas PJR Polda Jatim.
Peristiwa itu terjadi pukul 04.30. Fajar awalnya melaju di tol Sidoarjo-Waru. Dia mengendarai truk bernopol DK 8010 E. Kendaraan itu milik majikannya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Selang setengah jam, dia sampai di rest area. Kendaraan masuk di areal parkir. Fajar tak langsung menepikan kendaraan. Namun berputar-putar mencari mangsa. Selang beberapa menit, pria 35 tahun itu pun menemukan sasaran. Yaitu Mobil box milik Iim Abdulrochim.
Fajar parkir pas di sebelah kendaraan Iim. Awalnya, dia mengamati situasi. Setelah memastikan tidak ada yang melihat, perlahan dia mendekati bagian belakang truk.
Bapak dua anak itu bergegas merogoh kantung celana. Sebuah korek api dikeluarkan. Sejurus kemudian dia membakar segel yang mengunci bak kendaraan tersebut.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Awalnya, berjalan lancar. Dua kaleng selai berhasil dipindahkan ke dalam truk yang dikendarai Fajar. Nah, saat hendak menguras isi muatan yang lain, dia disergap petugas PJR Polda Jatim.
Fajar tak bisa kabur. Tangannya diborgol. Dia digelandang menuju kantor PJR Polda Jatim.
Kanit PJR Jatim II AKP Amar Hadi melalui Pawas PJR Jatim II Iptu Nanang Hendra Irawan menuturkan, penangkapan Fajar bermula ketika petugas menggelar patroli rutin. Menyisir jalan serta rest area. "Karena ada beberapa kejadian penangkapan sabu di rest area, oleh sebab itu kami giatkan patroli," terangnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Sampai di rest area Sidoarjo-Waru, dia melihat gelagat seseorang yang mencurigakan. Fajar tengah mengusung muatan kendaraan Iim. "Langsung kami tangkap," paparnya.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas. Seperti korek api serta dua kaleng selai. Di kantor PJR Polda Jatim, Fajar dicecar pertanyaan.
Nanang mengatakan, Fajar merupakan residivis. Empat belas tahun yang lalu, dia pernah masuk bui. Kala itu, dia ditangkap ketika hendak mencuri. "Dia pernah dipenjara selama enam bulan," jelasnya.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Usai dimintai keterangan, Fajar dikirim ke Mapolresta Sidoarjo. Kini, dia kembali meringkuk di dalam jeruji besi. Menjalani hukuman untuk kedua kalinya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News