SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sidoarjo akan dimulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020). Selama 14 hari PSBB itu, Polresta Sidoarjo mendirikan 16 Pos Check Point dengan mengerahkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.
"Saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo, kami akan mengerahkan sekitar 1.500 personel. Selain itu, nanti ada tambahan dari TNI dan kesatuan samping lain. Kita bersama saling bersinergi melakukan penyekatan antisipasi warga dari luar kota di 16 Pos Check Point akses masuk Kabupaten Sidoarjo," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Minggu (26/4/2020) malam di Pendopo Delta Wibawa.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Menurut Sumardji, nantinya di setiap pos akan ditempatkan puluhan anggota. Mereka akan melakukan pemeriksaan pengendara yang akan masuk wilayah Sidoarjo. Para petugas dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), thermo gun, wastafel air mengalir, water barier, dan tenda pos pantau.
Total ada 16 Pos Check Point yang didirikan di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo, sesuai hasil rapat sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB, Minggu (26/04/2020) malam.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Pos Check Point dibuat untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan orang yang keluar maupun masuk wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Ke-16 titik pos check point tersebut, antara lain, Jembatan Ngelom Taman, Simpang Empat Bypass Krian, Mlirip Rowo Tarik, Simp Tiga Pakerin Prambon. Lalu Bundaran Waru, Pondok Tjandra Waru, Brebek industri Waru, Pintu Tol Medaeng Waru, Pintu Tol Brebek lndustri Waru, Pintu Tol Tambak Sumur Waru.
Kemudian depan Pusdik Gasum Porong, Simpang Empat Arteri Baru Porong, Pabrik Gula Krembung, Simpang Empat Pilang Wonoayu, Pintu Tol Porong, dan Pintu Tol Sidoarjo.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Dalam PSBB tersebut, ada ketentuan bahwa setiap pengendara wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, yang pertama akan dilakukan teguran dan diberikan masker. Namun apabila mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak tegas.
Ketentuan yang lain, ojek online tidak diizinkan membawa penumpang. Mereka diperbolehkan beroperasi hanya melayani pesan antar. Pengendara roda dua tidak boleh berboncengan, terkecuali itu keluarganya sendiri.
"Saat berlangsungnya PSBB juga diberlakukan jam malam. Mulai dari jam 21.00 hingga 04.00 WIB. Sebagai pelaksana di lapangan, kami kedepankan tindakan tegas tetapi humanis," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News