BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - M. Jufri (23), tidak rela ibu kandungnya memadu kasih dengan Mudassir (18). Ia nekat menghabisi Mudassir yang masih satu kampung dengannya, yakni di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan menggunakan celurit, hingga korban tewas bersimbah darah.
Sang ibu dengan Mudassir diketahui bertemu saat keduanya sama-sama menjadi pekerja migran di Malaysia. Hingga akhirnya berpacaran.
Baca Juga: Pria Warga Galis Bangkalan Tewas Mengenaskan dengan Luka Sayatan Leher di Tempat Tidur
Sepulang dari Malaysia, Mudassir sebenarnya sudah pernah diperingatkan oleh M. Jufri agar tidak lagi berpacaran dengan ibunya. Bahkan, sebulan yang lalu, Jufri sudah mengultimatum Mudassir, agar tidak sekali-kali masuk daerah Galis. Dan, Mudassir pun menyetujui permintaan M. Jufri.
Namun, entah lupa atau mengabaikan kesepakatannya dengan Jufri, Mudassir tiba-tiba melintas di depan rumah Jufri menggunakan motor, Selasa (26/4) lalu. Sontak, emosi Jufri memuncak.
Ia langsung mengejar Mudassir sambil menenteng celurit. Setelah berhasil dikejar, Jufri langsung menyabet leher Mudassir menggunakan celurit. Korban pun jatuh dari motor.
Baca Juga: Tulang Belulang Hangus di Padang Rumput, Hasil Autopsi Jasad Perempuan Muda
Mudassir berusaha lari, tetapi dikejar oleh Jufri. Dengan kondisi sudah bersimbah darah Mudassir kembali dibacok oleh Jufri, di punggung sebelah kanan, dan tangan kirinya.
Mudassir pun tewas di tanah kosong di Dusun Lantek, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Minggu (26/4) petang sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama saat merilis kasus pembunuhan sadis tersebut mengungkapkan, temuan jenazah Mudassir pertama kali dilaporkan oleh Kepala Desa Lantek Hamdan (65), ke Polsek Galis.
Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
"Bahwa ada sesok mayat tergeletak di sebuah lahan kosong di Dusun Blibis Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan," ujar Rama.
"Atas perbuatannya, Jufri dijerat dengan pasal 338 yang telah menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News