LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, Wahyudi melalui sekretarisnya, Dwi Suryati menjelaskan kelonggaran pembayaran pajak tersebut untuk mengurangi beban masyarakat Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
"Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, Pemkab Lamongan memberikan dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan, dan penundaan jatuh tempo pajak. Mudah-mudahan Covid-19 segera berlalu," ujarnya, Rabu (29/04/2020).
Kepastian kelonggaran tersebut, telah diatur dalam Perbup Nomor 188/171/KEP/413.013/2020 tentang Pemberian Dispensasi Pajak. Meliputi, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan, termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pajak hotel, restoran, parkir, dan mineral bukan logam dan batuan, untuk masa pajak bulan April hingga Juni 2020, pengurangannya sebesar 40 persen.
Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur
Kelonggaran ini, juga termasuk pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa pajak bulan April sampai dengan 30 September 2020. Demikian juga pajak hiburan untuk masa pajak bulan April sampai dengan Juni 2020.
Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan, kelonggaran pembayarannya hingga tanggal 30 September 2020, sebelumnya waktu jatuh tempo pada bulan Agustus. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News