GRESIK (BangsaOnline) - Upaya DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik untuk mengambil alih
waduk di Desa Boteng Kecamatan Menganti seluas 5 hektar, tampaknya
akan sia-sia. Pasalnya, 93 warga Boteng tetap kukuh tidak akan
menyerahkan tanah waduk seluas 5 hektar ke DPU. Sebab, mereka merasa
sebagai pemilik sah waduk yang sudah puluhan tahun ditelantarkan DPU
tersebut.
Bahkan, Kades (Kepala Desa) Boteng, Mujiono
mengaku siap pasang badan untuk membela warganya agar tanah waduk yang
sudah puluhan tahun digarap 93 warganya itu tetap menjadi milik warga. "Apa dasar DPU mau mengambil tanah waduk yang sudah menjadi hak warga
kami," kata Mujiono, kemarin.
Ditegaskan Mujiono,
sebanyak 93 warga Boteng sah selaku pemilik tanah waduk seluas 5
hektar. Sebab, mereka memiliki bukti-bukti legal. Di antaranya, kretek
desa dan persil. Data-data yang yang merupakan salah satu persyaratan
untuk kepemilikan tanah itu sudah lama dipegang warga.
"Data-data riwayat dan kepemilikan tanah itu sudah puluhan tahun dipegang warga saya," jelasnya.
Baca Juga: DPUTR Gresik Adakan Pembekalan Sertifikasi Tenaga Konstruksi Via Daring
Karena itu, lanjut Mujiono sangat aneh dan naif ketika tiba-tiba DPU mengklaim, kalau tanah waduk di Boteng seluas 5 hektar lebih diklaim milik PU. Bahkan, PU akan lakukan pematokan waduk tersebut.
"Ya pantas saja warga kami kasarannya
mengusir petugas DPU ketika akan lakukan pengukuran dan pematokan
tanah waduk, wong mereka merasa kalau waduk yang sekarang menjadi
tegalan itu sah milik mereka," kata Mujiono.
Menurut
Mujiono, 93 warga Boteng selaku pemilik tanah waduk seluas 5 hektar
lebih itu dulunya beli dari seseorang dengan cara legal. Untuk itu,
warga Boteng selaku pemilik tanah yang kebanyakan petani itu kemudian
memanfaatkan tanah tersebut untuk bercocok tanam. Dan tanah waduk
tersebut sekarang sudah tidak berupa waduk, tapi tegalan. " Wong namanya
seorang petani, punya lahan ya ditanami jagung, kacang dan palawija
agar mereka mendapatkan keuntungan, " pungkasnya.
Sementara
Kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM juga mengaku DPU
tetap sebagai pemilik sah atas aset waduk seluas 93 hektar di Desa
Boteng. Alasannya, DPU memiliki bukti-bukti sah atas kepemilikan aset
waduk tersebut. Bukti itu di antaranya berupa, kretek dan Perbup
(Peraturan Bupati) Nomor 55 tahun 1999.
Karena itu,
lanjut Bambang, DPU tidak akan membiarkan kalau warga Boteng merebut
aset waduk seluas 5 hektar lebih tersebut. Bahkan, DPU siap menempuh
jalur hukum jika jalur kekeluargaan tidak bisa ditempuh.
"Ya kami
sudah siap kalau sampai menempuh jalur hukum. Makanya, kami melibatkan
Bagian Hukum, " kata Bambang.
Bambang menambahkan, DPU
sekarang tengah melibatkan beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah) terkait untuk mencari data kalau DPU selaku pemilik sah aset
waduk di Desa Boteng. SKPD itu di antaranya, DPPKAD (Dinas Pendapatan,
Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah).
Baca Juga: Pekerja Konstruksi Diharuskan Berasuransi Sejak Awal Proyek
"DPPKAD kan yang memiliki data aset-aset pemerintah. Karena itu, kami meminta bantuan DPPKAD untuk mencari data riwayat maupun silsilah tanah waduk Boteng," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News