Sengketa Tanah Waduk Seluas 5 Hektar Antara Warga Boteng dan DPU Gresik Memanas

GRESIK (BangsaOnline) - Upaya DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik untuk mengambil alih waduk di Desa Boteng Kecamatan Menganti seluas 5 hektar, tampaknya akan sia-sia. Pasalnya, 93 warga Boteng tetap kukuh tidak akan menyerahkan tanah waduk seluas 5 hektar ke DPU. Sebab, mereka merasa sebagai pemilik sah waduk yang sudah puluhan tahun ditelantarkan DPU tersebut.

Bahkan, Kades (Kepala Desa) Boteng, Mujiono mengaku siap pasang badan untuk membela warganya agar tanah waduk yang sudah puluhan tahun digarap 93 warganya itu tetap menjadi milik warga. "Apa dasar DPU mau mengambil tanah waduk yang sudah menjadi hak warga kami," kata Mujiono, kemarin.

Ditegaskan Mujiono, sebanyak 93 warga Boteng sah selaku pemilik tanah waduk seluas 5 hektar. Sebab, mereka memiliki bukti-bukti legal. Di antaranya, kretek desa dan persil. Data-data yang yang merupakan salah satu persyaratan untuk kepemilikan tanah itu sudah lama dipegang warga.

"Data-data riwayat dan kepemilikan tanah itu sudah puluhan tahun dipegang warga saya," jelasnya.

Baca Juga: DPUTR Gresik Adakan Pembekalan Sertifikasi Tenaga Konstruksi Via Daring

Karena itu, lanjut Mujiono sangat aneh dan naif ketika tiba-tiba DPU mengklaim, kalau tanah waduk di Boteng seluas 5 hektar lebih diklaim milik PU. Bahkan, PU akan lakukan pematokan waduk tersebut.

"Ya pantas saja warga kami kasarannya mengusir petugas DPU ketika akan lakukan pengukuran dan pematokan tanah waduk, wong mereka merasa kalau waduk yang sekarang menjadi tegalan itu sah milik mereka," kata Mujiono.

Menurut Mujiono, 93 warga Boteng selaku pemilik tanah waduk seluas 5 hektar lebih itu dulunya beli dari seseorang dengan cara legal. Untuk itu, warga Boteng selaku pemilik tanah yang kebanyakan petani itu kemudian memanfaatkan tanah tersebut untuk bercocok tanam. Dan tanah waduk tersebut sekarang sudah tidak berupa waduk, tapi tegalan. " Wong namanya seorang petani, punya lahan ya ditanami jagung, kacang dan palawija agar mereka mendapatkan keuntungan, " pungkasnya.

Sementara Kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM juga mengaku DPU tetap sebagai pemilik sah atas aset waduk seluas 93 hektar di Desa Boteng. Alasannya, DPU memiliki bukti-bukti sah atas kepemilikan aset waduk tersebut. Bukti itu di antaranya berupa, kretek dan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 55 tahun 1999.

Karena itu, lanjut Bambang, DPU tidak akan membiarkan kalau warga Boteng merebut aset waduk seluas 5 hektar lebih tersebut. Bahkan, DPU siap menempuh jalur hukum jika jalur kekeluargaan tidak bisa ditempuh.

"Ya kami sudah siap kalau sampai menempuh jalur hukum. Makanya, kami melibatkan Bagian Hukum, " kata Bambang.

Bambang menambahkan, DPU sekarang tengah melibatkan beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait untuk mencari data kalau DPU selaku pemilik sah aset waduk di Desa Boteng. SKPD itu di antaranya, DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah).

Baca Juga: Pekerja Konstruksi Diharuskan Berasuransi Sejak Awal Proyek

"DPPKAD kan yang memiliki data aset-aset pemerintah. Karena itu, kami meminta bantuan DPPKAD untuk mencari data riwayat maupun silsilah tanah waduk Boteng," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO