Komplotan Pencuri Spesialis Toko Retail Modern di Jember Dibekuk Polisi, Satu DPO

Komplotan Pencuri Spesialis Toko Retail Modern di Jember Dibekuk Polisi, Satu DPO Kasatreskrim Polres Jember AKP Frans Kembaren saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (30/4/2020).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Komplotan pencuri spesialis toko retail modern berhasil dibekuk polisi, saat melakukan aksinya di sekitaran Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Rabu (28/4/2020) kemarin. Kelompok kejahatan berjumlah 4 orang ini ketahuan polisi saat sedang patroli keamanan Covid-19.

Ketiga tersangka itu di antaranya Suhardi, Firdausi, dan M. Irvan. Sementara satu orang tersangka lainnya Imron, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil kabur dari kejaran polisi.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas

"Kami mengamankan 3 tersangka dari komplotan pencuri swalayan, yakni pria berinisial S-H (Suhardi), F (Firdausi), dan M-I (M. Irvan). Sedangkan satu orang rekannya, yakni I (Imron) ditetapkan sebagai DPO. Para tersangka sudah melakukan pencurian di 7 TKP berbeda. Targetnya yakni toko waralaba Indomaret dan Alfamart," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Frans Kembaren saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (30/4/2020).

Dalam melakukan aksinya, komplotan pencuri ini sudah berbagi tugas dan mereka masuk dalam toko dengan cara merusak atap plafon toko, lalu mematikan CCTV.

"Kemudian, mereka menyasar barang-barang seperti rokok, kosmetik, dan pakaian dalam untuk dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar," katanya.

Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib

Mereka ditangkap saat ada patroli keamanan kamtibmas terkait Covid-19. Saat digerebek, 3 orang berhasil ditangkap, dan 1 lainnya berhasil kabur, dan kini jadi DPO.

"Kerugian materi diperkirakan hampir mencapai Rp 300 juta. Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Selain meringkus spesialis pencurian toko retail modern, Polres Jember juga berhasil mengamankan satu orang DPO pencurian pikap bernama Hendrik Putra (25) warga Dusun Kresek, Desa/Kecamatan Ajung.

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat

"Ini kasus yang tersangkanya meninggal dulu dan nekat tabrak barikade polisi saat akan ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Frans Kembaren saat rilis di Mapolres, Kamis (30/4/2020).

Tersangka ini melakukan aksinya pada Sabtu (18/4/2020) lalu, di Dusun Pondoklalang, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah. Saat dilakukan penyidikan lebih lanjut ternyata komplotan ini tidak hanya melakukan pencurian mobil, tapi juga beberapa kali melakukan pencurian hewan.

Frans juga menuturkan, masih ada 3 DPO lain dari komplotan spesialis pencurian mobil dan hewan yang masih dikejar.

Baca Juga: Polisi di Jember Ungkap Penemuan Mayat di Desa Keting

"Untuk tersangka H sudah diamankan di Mapolres Jember dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus. Tersangka terancam terjerat pasal 363 Ayat (1), (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO