Kewajiban Pengusaha, Hak Pekerja, dan Kewenangan Pemerintah dalam Membuat Peraturan Perusahaan

Kewajiban Pengusaha, Hak Pekerja, dan Kewenangan Pemerintah dalam Membuat Peraturan Perusahaan Syafiuddin, S.H.

Oleh: Syafi'uddin, S.H.*

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur menyebutkan, pada 2015 lalu di Kabupaten Tuban terdapat 199 perusahaan. Rinciannya, total tenaga kerja laki-laki berjumlah 5.310 orang, dan tenaga kerja perempuan berjumlah 8.930 orang.

Persaingan dalam dunia bisnis membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktifitas penciptaan produk. Terutama bidang jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa dalam suatu perusahaan tidak terlepas dari eksistensi pekerja. Hak-hak pekerja seringkali terabaikan oleh Perusahaan karena mereka ingin meraih keuntungan yang sebesar-besarnya.

Perusahaan membuat peraturan perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya. Peraturan Perusahaan dan pekerja atau buruh saling berkaitan satu sama lain. Namun, posisi tawar bagi pekerja dalam suatu peraturan perusahaan seringkali lemah. Pekerja hanya dijadikan subjek untuk selalu mentaati peraturan perusahaan. Namun, pada sisi lain pengusaha menjadikan peraturan perusahaan sebagai tameng dalam menghadapi tuntutan-tuntutan dari pekerja/buruh.

Di sisi lain sebaiknya pengetahuan pekerja/buruh tentang peraturan perusahaan perlu ditingkatkan. Terutama, yang berkaitan dengan hak dan kewajiban antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Peraturan Perusahaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mulai dari tata cara pembuatan, tata cara pengesahan, jangka waktu hingga pemberlakuannya.

Keseimbangan hak dan kewajiban antara Pengusaha/Pemberi kerja dengan Pekerja/Buruh sangat diperhatikan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Pengertian peraturan perusahaan menurut pasal 1 angka 20 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan, yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama (Pasal 108 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Peraturan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Pengesahan peraturan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena berkaitan dengan kewenangan pemerintah.

Pasal 109 jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa: Peraturan Perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Namun, Ketentuan di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sekurang-kurangnya memuat:

a. hak dan kewajiban pengusaha;

b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;

c. syarat kerja;

d. tata tertib perusahaan; dan

e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan, Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 112 ayat 3 dan 4 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki, maka proses pengesahan dimulai dari awal (Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014).

Ketentuan mengenai Peraturan Perusahaan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 7 ayat (1) Permenaker 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh:

a. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota;

b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO