PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat sanksi dari pemerintah pusat. Sanksi berupa penundaan transfer DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil).
Sanksi diberikan karena sampai saat ini Pemkab Pasuruan belum menyerahkan laporan penyesuaian APBD untuk antisipasi penanganan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Lujeng Sudarto, dari NGO Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) menjelaskan, pemberian sanksi dari pemerintah pusat berakibat fatal bagi Pemkab Pasuruan. Sebab, DAU dan DBH yang ditunda sebesar 35 persen. Pemkab Pasuruan bisa mengalami defisit anggaran yang sangat signifikan.
"Suka tidak suka, Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus melakukan rasionalisasi anggaran secara ketat dan tepat. Kebijakan rasionalisasi anggaran ini harus lebih banyak menyentuh atau dengan kata lain adalah efisiensi pada belanja rutin pegawai atau kedinasan, serta belanja pembangunan gedung dan infrastruktur lainnya yang belum dianggap prioritas pada tahun 2020," ujar Lujeng, Jumat (1/5).
"Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Pasuruan harus siap-siap untuk mengencangkan ikat pinggang. Siap-siap gaji tidak akan naik, tunjangan akan menurun, dan fasilitas mungkin akan ditarik," ujar LJ, panggilan akrab Lujeng Sudarto memprediksi.
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
Nantinya, setiap OPD harus cermat dan bisa menentukan skala prioritas kegiatan mana yang harus didahulukan dan dijalankan. Sebab, kegiatan yang punya dampak besar pada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik harus dan tetap jalan.
"Kegiatan yang memberikan dampak yang kecil kepada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik sebaiknya ditunda terlebih dahulu atau dibatalkan saja di tahun ini," terangnya.
Menurut LJ, sebenarnya yang mendapatkan sanksi tidak hanya Pemerintah Kabupaten Pasuruan saja. Ada kurang lebih 27 Pemerintah Kota dan Kabupaten lainnya di Jawa Timur yang mendapat sanksi.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Namun, ia meminta agar hal ini menjadi catatan khusus dan evaluasi bersama bagi Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan. "Kalau klausul pemberian sanksi penundaan transfer DAU dan DBH itu karena alasan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak menyerahkan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait dengan refocusing penanganan Covid-19, bisa jadi karena leletnya kinerja Tim Anggaran dan Badan Anggaran sehingga kurang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan yang lebih strategis," tukasnya. (par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News