Fajar menyarankan, agar pemerintah tidak terjebak pada 14 syarat kriteria yang telah ditetapkan oleh BPS atau Mendes PDTT. Sebab, filosofi turunya bantuan ini karena adanya pandemi wabah COVID-19.
"Jadi, JPS BLT ini sifatnya insidentil, jadi harus ada diskresi syarat dan ketentuan yang diperoleh sebagai calon para penerima bantuan. Yakni, mereka yang menerima adalah benar-benar data baru, yaitu warga miskin baru yang telah nyata terdampak adanya wabah COVID-19 ini," terang Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Menurut Fajar, berdasarkan pengamatannya, ada indikasi calon penerima BLT adalah data lama yang telah mendapatkan bantuan dari sumber lain. "Mengapa? Karena masih mengacu pada database PKH atau BPNT, maupun bantuan lain yang telah masuk dalam DTKS," ungkapnya.
"Di sisi lain, dalam upaya pencegahan sebaran COVID-19, warga diminta kepatuhan dan ketaatan dalam melaksanakan protokoler, salah satunya stay at home atau tidak keluar rumah jika tidak penting. Kebijakan pemerintah ini pun juga berat dilaksanakan oleh saudara-saudara kita yang penghasilannya sifatnya harian. Di mana, hari ini kerja, hasilnya untuk makan besoknya. Ini yang harus menjadikan perhatian khusus oleh pemerintah," katanya.
"Kebijakan protokoler COVID-19 ini sudah berapa hari diberlakukan sebelum PSBB ditetapkan. Sehingga, bisa kita bayangkan betapa berat mereka untuk bertahan beberapa minggu ke depan, apalagi tidak punya tabungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," sambungnya.
Untuk itu, Fajar menyarankan kepada pemerintah tanggap dengan kondisi yang dialami oleh masyarakat. "Kita tidak tahu kapan wabah COVID-19 ini berakhir, jika berkepanjangan, maka warga terdampak akan semakin berat menjalani hidupnya. Jangan sampai ada kegaduhan sosial di kemudian hari. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah harus cepat mencairkan bantuan JPS BLT tersebut," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




