Kasus Mandor dan Mantri Hutan Pencuri Kayu, Mulai Masuk Tahap Persidangan

TUBAN (BangsaOnline) - Sidang perkara terkait kasus penangkapan kayu jati tanpa diengkapi dokumen dengan melibatkan mandor dan mantri hutan yang digelar Pengadilan Negeri Tuban memasuki tahap persidangan, Selasa (6/1)

Dalam persidangan tersebut hakim memanggil dan meminta keterangan saksi yaitu pihak anggota kepolisisan Kecamatan Montog, Tuban. Kesempatan itu saksi membeberkan sejumah kronologi dan keterangan para pelaku setelah penangkapan sekitar dua bulan lalu.

Sidang tahap awal tersebut diterangkan, tiga pelaku bernama Solikin sebagai mandor dan Sumarwi mantri Hutan RPH Becok, BKPH Merakurak, KPH Tuban, serta Dikun Pemilik Kendaraan disebut sebagai pelaku yang terlibat dalam pengangkutan empat gelondong kayu jati milik perhutani tanpa dokumen angkut yang sah.

“Keterangan saksi tadi mereka adalah pelaku dari pengangkutan kayu jati,” ujar Jaksa penuntut Umum (JPU) Widiyanto Nugroho.

Baca Juga: Terlibat Illegal Logging, Mantan Kades Renteng Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi

Lanjutnya Widi menjelaskan, dari keterangan saksi yang dipanggil dalam persidangan, hanya satuhal yang akan memberatkan terdakwa, yaitu aktifitas pengangkutan kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen. Sebab, kayu tersebut bukan hasil curian (Yang dipotong) para terdakwa, melainkan barangbukti sisa ilegal loging yang diamankan petugas hutan.

“Satu hal yang memberatkan para terdakwa, mereka menaangkut dan membawa kayu jati secara ilegal dan akhirnya tertangkap petugas dalam perjalanan, namun bukan mereka pencurinya, karena kayu jati tersebut sebenarnya berada di pos perhutani, sisa ilegaloging,”terang Widi.

Sementara itu, para terdakwa yang saat itu mengikuti sidang tidak keberatan dengan keterangan saksi pihak kepolisian. Selanjutnya sidang yang dipimpin hakim Ketua Wendra Rais tersebut di tunda untuk mendengarkan saks lain hingga satu minggu kedepan.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang melibatkan dua petugas hutan tersbut bermula saat para mandor hutan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokummen. Pelaku ditangkap dalam perjalanan dari Dusun Gaplok menuju Desa Talun, Kecamatan Montong. Dalam pemeriksaan, kayu milik perhutani yang diangkut tersbut rupanya tidak dilengkapi dokumen hingga akhirnya sopir dan para mandor digelandang ke Polsek Montong untuk dimintai pertanggung jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO