TUBAN (BangsaOnline) - Sidang perkara terkait kasus penangkapan kayu jati tanpa diengkapi dokumen dengan melibatkan mandor dan mantri hutan yang digelar Pengadilan Negeri Tuban memasuki tahap persidangan, Selasa (6/1)
Dalam persidangan
tersebut hakim memanggil dan meminta keterangan saksi yaitu pihak anggota kepolisisan
Kecamatan Montog, Tuban. Kesempatan itu saksi membeberkan sejumah kronologi dan
keterangan para pelaku setelah penangkapan sekitar dua bulan lalu.
Sidang
tahap awal tersebut diterangkan, tiga pelaku bernama Solikin sebagai mandor dan
Sumarwi mantri Hutan RPH Becok, BKPH Merakurak, KPH Tuban, serta Dikun Pemilik Kendaraan
disebut sebagai pelaku yang terlibat dalam pengangkutan empat gelondong kayu
jati milik perhutani tanpa dokumen angkut yang sah.
“Keterangan
saksi tadi mereka adalah pelaku dari pengangkutan kayu jati,” ujar Jaksa
penuntut Umum (JPU) Widiyanto Nugroho.
Baca Juga: Terlibat Illegal Logging, Mantan Kades Renteng Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi
Lanjutnya Widi
menjelaskan, dari keterangan saksi yang dipanggil dalam persidangan, hanya
satuhal yang akan memberatkan terdakwa, yaitu aktifitas pengangkutan kayu jati
yang tidak dilengkapi dokumen. Sebab, kayu tersebut bukan hasil curian (Yang
dipotong) para terdakwa, melainkan barangbukti sisa ilegal loging yang
diamankan petugas hutan.
“Satu
hal yang memberatkan para terdakwa, mereka menaangkut dan membawa kayu jati secara
ilegal dan akhirnya tertangkap petugas dalam perjalanan, namun bukan mereka
pencurinya, karena kayu jati tersebut sebenarnya berada di pos perhutani, sisa
ilegaloging,”terang Widi.
Sementara
itu, para terdakwa yang saat itu mengikuti sidang tidak keberatan dengan
keterangan saksi pihak kepolisian. Selanjutnya sidang yang dipimpin hakim Ketua
Wendra Rais tersebut di tunda untuk mendengarkan saks lain hingga satu minggu
kedepan.
Diberitakan
sebelumnya, kasus yang melibatkan dua petugas hutan tersbut bermula saat para
mandor hutan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokummen. Pelaku ditangkap
dalam perjalanan dari Dusun Gaplok menuju Desa Talun, Kecamatan Montong. Dalam
pemeriksaan, kayu milik perhutani yang diangkut tersbut rupanya tidak
dilengkapi dokumen hingga akhirnya sopir dan para mandor digelandang ke Polsek
Montong untuk dimintai pertanggung jawaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News