Sururi Sarankan MUI dan Bupati Gresik Duduk Bareng Bahas Kelonggaran Salat Berjamaah saat PSBB

Sururi Sarankan MUI dan Bupati Gresik Duduk Bareng Bahas Kelonggaran Salat Berjamaah saat PSBB Sekretaris MUI Kecamatan Driyorejo, H. Sururi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik larangan salat berjamaah selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

MUI Jatim berkirim surat kepada Gubernur Jatim, Bupati , Bupati Sidoarjo, dan Wali Kota Surabaya. Surat bernomor 23/MUI/JTM/V/2020 itu berisikan tentang kajian analisis kebijakan penerapan PSBB COVID-19.

"Jadi, inti dari surat MUI Jatim itu meminta agar Gubernur Jatim dan tiga kepala daerah (, Sidoarjo, dan Surabaya) memberikan kelonggaran bagi masyarakat muslim untuk melaksanakan salat berjamaah. Sebab, ini menyangkut ibadah syariyah yang selalu mereka lakukan, baik bersifat wajib seperti salat Jumat untuk laki-laki, untuk bermunajat kepada Allah, dan memperbanyak amal terutama di bulan suci Ramadan," ujar Sekretaris MUI Kecamatan Driyorejo, H. Sururi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/5).

Sururi mengaku sangat menyadari bahwa larangan menggelar salat berjamaah di saat PSBB untuk memangkas mata rantai penyebaran COVID-19. "Namun, kalau dalam salat berjamaah itu sesuai protap standar operasi prosedur (SOP) COVID-19, sepertinya tak akan berdampak pada sebaran COVID-19," katanya.

Menurut Sururi, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar MUI Jatim dalam mengajukan kelonggaran salat berjamaah. Di antaranya, para imam, ustadz, kiai, dan penda'i bisa sekaligus membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mencegah sebaran COVID-19.

"Sehingga, melalui wadah salat jamaah di masjid, musalah, langgar, pemahaman soal pencegahan sebaran COVID-19 bisa dilakukan. Sehingga, masyarakat makin banyak yang paham dan sadar, sehingga sebaran COVID-19 bisa dicegah," urainya.

Sururi berharap Bupati Sambari dan MUI Kabupaten bisa duduk satu meja untuk membahas surat MUI Jatim tersebut.

"Kami berharap di saat PSBB, sarana ibadah baik masjid, musala, dan langgar diberikan kelonggaran dan kembali dibuka untuk melaksanakan salat jumat, salat maktubah, dan salat tarawih berjamaah dengan ketentuan protap pencegahan COVID-19. Sehingga, masyarakat muslim bisa kembali melakukan salat berjamaah, dan berdoa di tempat-tempat ibadah tersebut terlebih pada saat bulan suci Ramadan yang mustajabah ini," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO