1 dari 3 Pelaku Jambret di Krembung Sidoarjo Tewas Dihajar Massa, Sempat Sembunyi di Semak-semak

1 dari 3 Pelaku Jambret di Krembung Sidoarjo Tewas Dihajar Massa, Sempat Sembunyi di Semak-semak Ilustrasi jambret tewas dimassa.

Amarah massa tak lagi bisa dibendung. Tiga pelaku jambret yang beraksi di Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Sidoarjo diseret. Mereka kemudian dihakimi massa hingga babak belur.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Amarah massa tak lagi bisa dibendung. Sesaat mendengar teriakan Firdaus Anggi Prasetyo, korban jambret, puluhan warga bergegas mengejar pelaku. Tiga bandit berhasil digulung. Pelaku dihajar hingga tewas.

Baca Juga: Melawan saat Diringkus, Residivis yang Jambret Kalung Emas Bocah di Sedati Dihadiahi Timah Panas

Kejadian itu bermula menjelang Isya, Minggu (10/5). Tepatnya pukul 18.45. Kala itu, Anggi tengah cangkruk di tepi jalan simpang empat Dusun Pakem, Desa Rejeni.

Pria 28 tahun itu duduk di atas motornya. Dia mengeluarkan HP dari kantung celana. Sembari membalas pesan yang masuk. "Jalan ramai soalnya masih sore," ucapnya.

Seketika, dari arah Desa Kandangan, sepeda motor Honda CB 150 R yang semula melaju kencang mengurangi kecepatan. Lantas menepi di sebelah Anggi. Motor tersebut dikendarai tiga orang. Yaitu Doni Irawan, Dedi Purwanto, serta M. Jefri.

Baca Juga: Pengamat Politik Minta Masyarakat Sidoarjo Hormati Proses Hukum yang Menjerat Ahmad Muhdlor Ali

Dari jauh, pelaku itu ternyata sudah mengamati Anggi. Ketiganya hendak merampas HP. Setelah berada tepat di sebelah Anggi, Jefri turun dari motor. "HP saya langsung dirampas," paparnya.

Korban tak mampu melawan. Anggi sadar, dia seorang diri. Jika memberontak, dia bakal jadi bulan-bulanan bandit. Pelaku pun ambil langkah seribu. Motor dipacu menuju desa Ploso.

Namun, Anggi tak rela HP Xiaomi note 2 itu digondol maling. Warga Desa Rejeni itu nekat mengejar pelaku. "Setiap berpapasan dengan pengendara saya teriak maling-maling," paparnya.

Baca Juga: Ketahuan Warga, Jambret di Sidoarjo Dihajar Massa

Upaya Anggi membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, puluhan motor warga berada di belakangnya. Mereka ikut mengejar jambret.

Pelaku pun panik. Motor yang dikendarai tak mampu melesat kencang. Lantaran mereka berboncengan tiga orang. Saking kalutnya, Jefri terjatuh dari motor. Warga langsung mengamankan warga Desa Wonokoyo, Pasuruan tersebut.

Dua pelaku lain terus diburu. Doni dan Dedi berupaya melepaskan diri dari kejaran warga. Caranya, mereka bersembunyi di areal persawahan. Motor diterjunkan ke sawah.

Baca Juga: Warga Ringkus Jambret di Krian Sidoarjo

Semula, langkah itu berhasil. Warga yang mengejar dibuat kebingungan. Pelaku tiba-tiba lenyap bak ditelan bumi.

Namun, sekuat-kuatnya usaha bandit tetap saja kandas. Salah satu warga melihat tanaman di sawah rusak. Setelah ditelusuri, dua bandit itu tengah bersembunyi di semak-semak.

Tak butuh waktu lama, dua penjahat itu dibekuk. Mereka diseret ke jalan. Emosi massa memuncak. Keduanya dihajar bertubi-tubi.

Baca Juga: Kabur saat Diamankan Warga, Jambret di Sidoarjo Tewas Tenggelam

Doni babak belur. Sekujur tubuhnya mengalami luka berat. Saat dibawa ke RS Pusdikgasum, Porong, nyawa warga Desa Pangkemiri, Tulangan itu tak bisa diselamatkan.

Lain halnya dengan Dedi. Nasib baik masih menaungi warga Tulangan itu. Meski kepala, kaki kiri, mata, perut, dan tangan kirinya penuh luka, pria 26 tahun itu masih bernapas. Dia dirawat di RSUD Sidoarjo.

Dari hasil penelusuran polisi, Dedi merupakan mantan narapidana. Residivis kasus curat. Warga Desa Kedondong, Tulangan itu merupakan pimpinan kelompok.

Baca Juga: Warga Tangkap Jambret dari Pasuruan di Porong Sidoarjo

Setelah keluar dari penjara, dia berkenalan dengan Doni dan Jefri. Keduanya kerap ngopi. Dari pertemuan singkat itu, Dedi mengajak keduanya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Krembung AKP Purwanto mengatakan polisi terus melakukan pemeriksaan. Jefri dicecar sejumlah pertanyaan. "Kami dalami berapa kali mereka beraksi," paparnya.

Dua pelaku yang masih hidup kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan pasal 363 KUHP. Yaitu pencurian dengan pemberatan. Dedi dan Jefri maksimal lima tahun mendekam di penjara. (cat/rev)

Baca Juga: Geger! Sales Kopi Tanpa Merek Asal Surabaya Tewas Mendadak di Depan Rumah Warga Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO