Jualan Lewat Online, Pedagang Kerbau Asal Lumajang Dirampok di Probolinggo

Jualan Lewat Online, Pedagang Kerbau Asal Lumajang Dirampok di Probolinggo Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya saat merilis 7 tersangka komplotan perampokan kepada wartawan.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang pedagang kerbau, Husoko (50) asal warga Candipuro, Lumajang, menjadi korban perampokan. Peristiwa itu terjadi saat korban mengantarkan dua ekor kerbaunya kepada pembeli yang sebelumnya bertransaksi via online.

Apesnya, di tengah perjalanan sampai di Jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo, korban Husono yang juga bersama anaknya, Agus Wahyudi (27) dan seorang sopir truk, Bambang asal warga Malang, tiba-tiba dicegat oleh kawanan perampok. Peristiwa itu terjadi Senin (11/5) malam.

Baca Juga: Perampokan Minimarket di Probolinggo, Pelaku Lukai Pegawai

Beruntung, aksi perampokan itu berhasil digagalkan oleh polisi. Tujuh kawanan pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Ketujuh pelaku itu adalah Nur Ahmadi Setyawan (39) warga Klakah, Lumajang; Ainun Naim (38) warga Ranuyoso, Lumajang; Samsul Qomarudin (44) warga Desa Tongas, Kabupaten Probolinggo; Eko Febrianto (40) warga Jember; Qoirudin (40) warga Tongas, Kabupaten Probolinggo; Sugeng (37) warga Klakah, Lumajang; dan Sapari (40) asal Pasuruan.

Baca Juga: Ungkap Kasus Perampokan, Polisi di Probolinggo Tembak Salah Satu Pelaku

“Jadi kawanan pelaku ini mencegat korbannya di daerah Jalan Brantas,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya kepada wartawan.

Saat melakukan aksinya, kawanan perampok itu mengancam korban dengan sebilah pisau dan celurit.

AKBP Ambaryadi menjelaskan, saat dilakukan pengejaran, kedua ekor kerbau berikut kendaraan truknya ditemukan di daerah Tongas. “Dari ke tujuh pelaku itu, ada yang menjadi penadah bernama Samsul Qomarudin,” tandasnya.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, 3 Kecamatan di Probolinggo Dilanda Banjir, Jalan Pantura Macet 8 Km

Di hadapan polisi, Samsul Qomarudin mengaku jika truk hasil rampokan itu dibeli Rp 25 juta. “Tapi masih belum dibayar,” katanya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (prb1/rev)

Baca Juga: Puluhan Tahun Tak Direhab, Madrasah Diniyah Bustanul Hasan Probolinggo Ambruk, Sempat Dikira Bom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO