Pemkab Blitar Ngotot Pertahankan Batas Wilayah Gunung Kelud

Pemkab Blitar Ngotot Pertahankan Batas Wilayah Gunung Kelud Gunung Kelud. foto: bukuwisata.blogspot.com

BLITAR (BangsaOnline) - Pasca dicabutnya SK Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS.013/2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersikukuh Gunung Kelud tetap menjadi milik Kabupaten Blitar.

Hal ini seperti diungkapkan Wakil Bupati Blitar, Rijanto. Pasca dicabutnya SK Gubernur yang menjelaskan bahwa puncak Gunung Kelud masuk wilyah administratis Pemerintah Kediri, pihaknya akan berupaya keras untuk kembali mempertahankannya.

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

Hingga kini Pemkab Blitar belum menerima kepastian soal rencana mediasi dengan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

‘’Dengan dicabutnya SK 188 membuka peluang yang besar bagi Pemerintah Kabupaten Blitar mempertahankan batas wilyah di puncak Gunung Kelud yang selama ini di klaim Kabupaten Kediri,’’ kata Rijanto.

Pihaknya berharap untuk penyelesaian persolan ini sesuai dengan Permendagri no 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. Selain itu pihaknya juga optimis bisa mempertahankan batas wilayah di puncak Gunung Kelud tersebut dengan berbagi bukti pendukung yang dimiliki.

Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

‘’Selain kami terus mengumpulkan dokumen-dokuman yang ada, kami juga lakukan kajian akademis bersama ITB sebagai salah satu upaya melakukan kajian keilmuan untuk menentukan batas suatu wilayah Gunung Kelud,’’ ujarnya.

Sementara perlu diketahui awal sengketa Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kediri karena adanya surat dari Bakosurtanal tanggal 24 september 2003 yang berisi revisi peta RBI tahun 2001. Dimana mengacu surat tersebut wilayah puncak Gunung Kelud berada di kawasan Kabupaten Kediri yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Blitar.

Padahal selama ini yang melakukan pengelolaan puncak Gunung Kelud adalah Pemerintah Kabupaten Kediri. Kemudian juga disusul keluarnya SK Gubenrur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS.013/2012 yang menyatakan kepemilikan wilayah tersebut adalah Kabupaten Kediri yang akhirnya dilayangkan gugatan PTUN oleh Pemkab Blitar atas keputusan Gubernur Jatim tersebut.

Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO