Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Dukungan Pelaksanaan Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri di Daerah.
Surat Edaran tertanggal 8 Mei 2020 tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/3010/59 tentang Dukungan Pelaksanaan Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri di Daerah yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Lingkungan Pemkab Sumenep.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi mengatakan, ada tiga poin yang termuat dalam SE. Poin-poin itu, untuk menjamin keberlangsungan kegiatan sektor industri agar dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi sosial dan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Pertama, memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di daerah telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong barang jadi, dan/atau pekerja," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/05/2020).
"Kedua, memastikan pelaksanaan kegiatan industri pada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di daerah agar tetap berjalan sesuai dengan pedoman pelaksanaan operasional pabrik, dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," lanjutnya.
"Ketiga, memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan-perusahaan industri yang bahan baku utamanya, bersumber dari masyarakat petani agar tetap dapat berproduksi dalam rangka menjaga kestabilan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di masa pendemi Covid-19," tutupnya. (aln/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




