
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pandemi Corona benar-benar memukul Deni Ferianto (30). Usaha warkop yang dia geluti kembang-kempis. Lantaran kepepet, Deni nekat membuka bisnis baru. Yaitu menjual sabu-sabu.
Untuk mendapatkan narkoba, Deni mencoba bertanya ke sejumlah orang. Dari hasil buka mata dan telinga itu dia mendapatkan informasi. Ada yang menjual barang haram tersebut lewat media sosial (medsos).
Kamis (14/5), Warga Desa Kalanganyar, Sedati itu lantas berselancar di jejaring sosial. Satu per satu situs ditelusuri. Alhasil, dia mendapatkan kontak bandar sabu, yaitu AR (hingga kini masih DPO).
Sejurus kemudian, dia berkenalan dengan AR di dunia maya. Keduanya bertukar nomor HP. Komunikasi terjalin. Deni meminta agar AR memberikan pekerjaan. Sebagai pengedar sabu-sabu.
Tak lama, AR menghubungi Deni. Bapak satu anak itu akhirnya mendapatkan pekerjaan sebagai pengedar sabu-sabu. "Syaratnya saya harus transfer DP uang dulu ke AR," jelasnya.
AR tak mematok jumlah nominal DP tersebut. Prinsipnya, ada barang ada uang. Deni pun memutar otak. Pasalnya, kondisi keuangannya tengah defisit.
Ide pun muncul. Dia menawarkan kepada teman-temannya yang hendak memesan sabu-sabu. Tawaran itu banjir peminat. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 6 juta. "Langsung saya transfer ke AR," tuturnya.
Menjelang berbuka puasa, AR menghubungi Deni. Dia diminta mengambil sabu-sabu yang sudah dikemas. Kristal putih tersebut dimasukkan dalam plastik. Untuk menyamarkan, plastik dimasukkan ke dalam bungkus rokok. "Saya suruh Aris (teman) ambil di depan Galaxy Mall, Surabaya," ucapnya.
Pukul 18.30, Aris tiba di warkop Deni. Sabu-sabu diserahkan. Sebagai imbalan, Aris mendapatkan 2 gram sabu-sabu.
Setelah itu, sabu-sabu ditimbang. Dipisahkan paket per paket. Sebanyak 14 paket. Total berat sabu-sabu itu mencapai 26,24 gram.
Selepas itu, dia bersitirahat. Sembari menunggu pemesan mengambil barang. Namun, bukan pelanggan yang tiba. Justru, dia diringkus anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Indra Nadjib menjelaskan, awalnya pelaku enggan mengakui menyimpan narkoba. Polisi tak lantas percaya. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti pun diamankan. "Sabu-sabu disimpan di saku celana sebelah kanan," jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan elektrik. Pelaku memisahkan paket per paket di dalam kamar mandi.
Nadjib mengatakan, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)