Pelaku Pemerkosa Janda di Jombang Tertangkap, ini Kronologinya

Pelaku Pemerkosa Janda di Jombang Tertangkap, ini Kronologinya Pelaku saat berada di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kesigapan Anggota Polsek Mojowarno yang di-back up oleh Reserse Kriminal Polres Jombang patut diacungi jempol. Kurang dari 12 jam, pelaku pemerkosaan disertai kekerasan terhadap seorang janda anak dua hingga menyebabkan korban meninggal dunia, berhasil dibekuk.

Pelaku diketahui bernama Tri Pahlawan Satria (29), seorang kuli bangunan asal Lingkungan Karanggayam, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dirinya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu 17 Mei 2020, sekira pukul 10:30 WIB.

Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP

Sedangkan korban bernama Siti Rukayah (35), seorang janda asal Dusun Kembangsore, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dari pengakuan pelaku, pada hari Sabtu (16/05) sekira pukul 20:00 WIB, ia bersama 7 temannya sedang pesta minuman keras di rumah yang sedang direnovasi di belakang minimarket Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Ketika dalam pengaruh minuman keras, pelaku melihat korban berjalan sendirian. Saat itu juga nafsu bejat pelaku muncul. Korban dipanggil untuk diajak ke belakang minimarket. Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa.

Baca Juga: FRMJ Demo, Kapolda Jatim Diminta Segera Tangkap Putra Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang

Saat itulah, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Karena meronta, pelaku yang kalap kemudian melayangkan pukulan pada wajah serta mulut korban dengan tangan kosong, serta menendang dada korban dengan menggunakan kaki kanannya.

Korban tetap meronta dan berteriak-teriak, selanjutnya kepala korban dibenturkan ke lantai sebanyak 2 kali. Kemudian dada korban diinjak dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali, yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, setelah korban tak sadarkan diri, pelaku panik dan berusaha mengangkat tubuh korban menuju semak-semak dengan niat disembunyikan. Namun baru sekitar 4 meter, korban diturunkan.

Baca Juga: Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi

“Belum sempat menyembunyikan, pelaku melihat banyak warga yang datang akibat sebelumnya mendengar teriakan korban. Pelaku lalu menurunkan tubuh korban dan melarikan diri,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolres Jombang, Senin (18/02/20).

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan mati jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sementara masih ditetapkan pelaku tunggal karena saksi yang lain yang sudah kami periksa belum ada yang mengarah. Pelaku mengakui kalau hanya dia sendiri yang melakukan.ya nanti ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Boby.

Baca Juga: Praperadilan Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak Pengadilan Negeri Jombang

Sebelumnya, pada Sabtu (16/05) malam sekira pukul 23:30 WIB, telah ditemukan oleh warga seorang wanita dalam keadaan telanjang dengan kondisi tak sadarkan diri dengan luka di wajah serta kepala bagian belakang.

Kemudian dilaporkan ke Polsek Mojowarno dan dilakukan evakuasi korban ke RSUD Jombang. Namun naas, korban kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Dugaan sementara, wanita tersebut merupakan korban perkosaan dengan disertai kekerasan. (aan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO